Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021 selama 20 hari mulai 8-30 Oktober 2021. Dari enam kasus pencurian itu, enam tersangka juga berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.
AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari enam kasus yang berhasil diungkap, dua kasus di antaranya merupakan kasus curanmor yang terjadi di halaman Masjid di Baitul Muttaqin di Desa Lau, Kecamatan Dawe, dan di parkiran motor Rumah Sakit Islam Kudus.
“Dua kasus itu kami mengamankan dua tersangka yakni SY warga Kudus dan RB warga Jepara. Dua kasus itu targer operasi kami,” katanya, dalam konferesi pers yang digelar serentak di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, tiga kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pembobolan rumah yang terjadi di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, dan Desa Lau, Kecamatan Dawe. Selain itu, ada juga satu kasus pembobolan sebuah konter HP di Kelurahan Wergu Kulon.
"SG, TS, dan DS yang menjadi pelaku dalam tiga kasus tersebut juga sudah kami amankan. Ada lagi satu pencurian HP kami amankan pelaku berinisial AS," jelasnya.Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, dua buah HP, hingga 109 buah perhiasan emas dengan berat sekitar 700 gram."Kami juga berhasil amankan uang tunai Rp 100 juta," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_250411" align="alignnone" width="1280"]

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma memberi keterangan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021 selama 20 hari mulai 8-30 Oktober 2021. Dari enam kasus pencurian itu, enam tersangka juga berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.
Kapolres
Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari enam kasus yang berhasil diungkap, dua kasus di antaranya merupakan kasus curanmor yang terjadi di halaman Masjid di Baitul Muttaqin di Desa Lau, Kecamatan Dawe, dan di parkiran motor Rumah Sakit Islam Kudus.
“Dua kasus itu kami mengamankan dua tersangka yakni SY warga Kudus dan RB warga Jepara. Dua kasus itu targer operasi kami,” katanya, dalam konferesi pers yang digelar serentak di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).
Baca: Pria Penuh Tato di Kudus Diringkus Usai Transaksi Narkoba
Kemudian, tiga kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pembobolan rumah yang terjadi di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, dan Desa Lau, Kecamatan Dawe. Selain itu, ada juga satu kasus pembobolan sebuah konter HP di Kelurahan Wergu Kulon.
"SG, TS, dan DS yang menjadi pelaku dalam tiga kasus tersebut juga sudah kami amankan. Ada lagi satu pencurian HP kami amankan pelaku berinisial AS," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, dua buah HP, hingga 109 buah perhiasan emas dengan berat sekitar 700 gram.
"Kami juga berhasil amankan uang tunai Rp 100 juta," imbuhnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha