Dandangan Kudus Resmi jadi Warisan Budaya Tak Benda
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 3 November 2021 11:40:54
MURIANEWS, Kudus - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan tradisi adat Dandangan di Kabupaten Kudus sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBtb).
Tradisi Dandangan diketahui merupakan tradisi adat yang digelar di Kabupaten
Kudus menjelang bulan Ramadan.
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Agus Susanto mengatakan, Dandangan telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya tak benda di Jawa Tengah.
"Sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud pada 29 Oktober 2021," katanya, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, menurut sejarah, tradisi Dandangan sudah ada sejak 450 lalu pada masa Sunan Kudus (Syeikh Ja'far Shodiq ) menyebarkan Islam di Kabupaten Kudus.
Nama Dandangan berasal dari suara beduk yang ditabuh di Masjid Menara Kudus.
"Saat itu untuk menandai awal bulan puasa (Bulan Ramadan,red). Pada mulanya Dandangan itu tradisi berkumpulnya para santri di depan Masjid Menara Kudus untuk menunggu pengumuman dari Sunan Kudus tentang penentuan awal puasa," jelasnya.
Baca: Inilah Asal Usul Dandangan KudusSeiring berjalannya waktu, sambung dia, banyaknya santri yang berkumpul membuat tradisi Dandangan juga dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan di sekitar Masjid Menara Kudus.Bahkan, tradisi Dandangan semakin meriah dengan para pelaku usaha yang memanfaatkan momen itu untuk berjualan di sepanjang Jalan Sunan Kudus.Hanya saja, dua tahun terakhir, kondisi pandemi memaksa tradisi Dandangan ditiadakan. Disbudpar sendiri akan tetap berupaya melestarikan tradisi Dandangan yang sudah sejak lama ada di Kudus."Kami akan lestarikan terus tradisi Dandangan, dengan tambahan acara-acara budaya Kudusan seperti gelaran Terbang Papat, hingga tabuh beduk.
Insyaallah selesai pandemi akan kami mulai lagi gelaran Dandangan," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_141565" align="alignnone" width="715"]

Ilustrasi. Lapak pedagang di tradisi Dandangan Kudus. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan tradisi adat Dandangan di Kabupaten Kudus sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBtb).
Tradisi Dandangan diketahui merupakan tradisi adat yang digelar di Kabupaten
Kudus menjelang bulan Ramadan.
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Agus Susanto mengatakan, Dandangan telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya tak benda di Jawa Tengah.
"Sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud pada 29 Oktober 2021," katanya, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, menurut sejarah, tradisi Dandangan sudah ada sejak 450 lalu pada masa Sunan Kudus (Syeikh Ja'far Shodiq ) menyebarkan Islam di Kabupaten Kudus.
Nama Dandangan berasal dari suara beduk yang ditabuh di Masjid Menara Kudus.
"Saat itu untuk menandai awal bulan puasa (Bulan Ramadan,red). Pada mulanya Dandangan itu tradisi berkumpulnya para santri di depan Masjid Menara Kudus untuk menunggu pengumuman dari Sunan Kudus tentang penentuan awal puasa," jelasnya.
Baca: Inilah Asal Usul Dandangan Kudus
Seiring berjalannya waktu, sambung dia, banyaknya santri yang berkumpul membuat tradisi Dandangan juga dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan di sekitar Masjid Menara Kudus.
Bahkan, tradisi Dandangan semakin meriah dengan para pelaku usaha yang memanfaatkan momen itu untuk berjualan di sepanjang Jalan Sunan Kudus.
Hanya saja, dua tahun terakhir, kondisi pandemi memaksa tradisi Dandangan ditiadakan. Disbudpar sendiri akan tetap berupaya melestarikan tradisi Dandangan yang sudah sejak lama ada di Kudus.
"Kami akan lestarikan terus tradisi Dandangan, dengan tambahan acara-acara budaya Kudusan seperti gelaran Terbang Papat, hingga tabuh beduk.
Insyaallah selesai pandemi akan kami mulai lagi gelaran Dandangan," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha