Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggelar razia ke sejumlah warung hingga kafe karaoke di Kota Kretek. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita, Selasa (2/11/2021) malam.

Kasatpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, razia yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah di lingkungannya terdapat penjual miras hingga tempat kafe karaoke. Selain itu tempat-tempat yang dirazia itu juga sudah dalam pantauan.

"Kami datangi lokasi penjual miras rumah milik K di Kecamatan Kaliwungu, dan rumah  TS dan N di Kecamatan Mejobo. Dan dua kafe karaoke di Kecamatan Jati yakni di Jati Wetan dan Ruko Ronggolawe. Dari beberapa tempat itu kami amankan ratusan miras," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca: Dua Kades di Kudus Keciduk di Tempat Karaoke

Ia merincikan, di Kecamatan Kaliwungu didapatkan 135 botol miras, di Kecamatan Mejobo 85 botol, dan di dua tempat kafe karaoke ada 58 botol miras yang berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan karaoke."KTP penjual ataupun pemilik kafe juga kami sita, ada juga KTP satu LC yang kami sita. Mereka akan kami beri pembinaan besok," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler