Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus yang terjaring razia di kafe karaoke Ruko Ronggolawe, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (29/10/2021) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi.

Mereka di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Dua kades itu diberi sanksi teguran tertulis oleh camat akibat perbuatanya yang dinilai menurunkan martabat pemerintahan desa.

Camat Dawe Amin Rahmat mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap kades Colo dan Kades Samirejo yang beberapa waktu tejaring razia di tempat karaoke.

"Karena perbuatan itu dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja pemerintahan. Kemarin kami bina dan sudah mengakui telah berada di sana, (tempat karaoke, red)," katanya, Kamis (4/11/2021).

Baca: Dua Kades di Kudus Keciduk di Tempat Karaoke

Dari hasil kajian, sambung dia, mereka berdua telah melakukan kesalahan kategori ringan tahap dua. Alhasil, kedua kades tersebut diberi teguran tertulis agar tidak melakukan hal itu kembali.

"Mereka patut mendapat teguran tertulis dari kami. Hari ini kami kirimkan teguran tertulisnya ke yang bersangkutan. Itu masuk kategori sanksi ringan tahap kedua setelah sanksi lisan," ucapnya.Baca: Ini Alasan Mantan Kades di Pati Kekeh Cabuti Tiang Lampu JalanIa menjelaskan, kedua kades tersebut juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Persoalan ini, lanjut dia, juga bisa menjadi pembelajaran bagi kepada desa lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama."Kalau mengulangi lagi akan ada sanksi lebih tegas, hingga pemeriksaan langsung dari Inspektorat. Kami minta kades lain untuk bisa menjaga martabat, menjaga diri dan sikap, karena lepas dari diri pribadi juga membawa aparatur pemerintahan desa," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler