Ansor: Penutupan Karaoke Kudus Jangan Hanya Seremonial Saja
Yuda Auliya Rahman
Senin, 8 November 2021 15:48:53
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Senin (8/10/2021) menutup belasan tempat karaoke di Kota Kretek. Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta aksi itu tak hanya sekadar seremoni semata.
Ansor Kudus meminta penutupan karaoke dilakukan secara permanen tak hanya sementara saja.
Pasalnya, tempat karaoke di Kudus telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 yang mengatur larangan tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan hiburan karaoke.
Ketua PC GP Ansor Kudus Dasa Susila mengatakan, upaya penutupan yang dilakukan pemerintah harus dilakukan secara maksimal. Artinya, tidak ada tebang pilih atau penutupan yang bersifat sementara seperti yang selama ini sering terjadi.
"Yang kami minta itu keseluruhan (tempat karaoke, red) ditutup bukan hanya seremonial. Penutupanya juga harus permanen. Akan kami pantau terus, kami beri waktu 7x24 jam untuk menutup permanen," katanya, Senin (8/11/2021).
Baca: Segel Karaoke di Kudus, Bupati-Kapolres dan Dandim Turun TanganLebih lanjut, Dasa menyampaikan bahwa Forkopimda harus tegas dan jelas dalam upaya memberantas segala bentuk kemaksiatan penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum. Apalagi, selama pandemi banyak kegiatan masyarakat yang dilarang hingga banyak PKL yang diminta tutup lebih awal.
"Tapi di sisi lain masih banyak tempat karaoke dengan begitu mudah dan aman melakukan kegiatan yang jelas melanggar aturan," ujarnya.
Selain mendesak penutupan tempat karaoke, pihaknya meminta Pemkab Kudus agar merealisasikan nilai-nilai religius dalam mengambil kebijakan dan menyusun rencana pembangunan Kabupaten Kudus.
Baca: Tempat Karaoke Bandel di Kudus Akan Berurusan sama Polisi"Pemerintah daerah juga harus melibatkan organisasi kepemudaan dalam upaya menentukan kebijakan yang berpengaruh pada sendi-sendi kemasyarakatan," imbuhnya.Ia menegaskan jika Pemkab Kudus harus menutup semua tempat karaoke. Ia tak menginginkan pemkab selalu beralasan pengusaha karaoke kucing-kucingan dengan petugas."Kami ingin lihat keseriusan pemerintah, bahasa kucing-kucingann itu multitafsir. Jika lebih dari tenggat waktu yang kami tentukan belum ada tindak lanjut maksimal, (penutupan permanen,red). Karena ini masalah serius," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim/0722 Kudus dikerahkan untuk melakukan penutupan dan penyegelan tempat karaoke. Total ada 17 tempat karaoke yang hari ini ditutup dan disegel. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_251594" align="alignleft" width="1280"]

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Senin (8/10/2021) menutup belasan tempat karaoke di Kota Kretek. Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta aksi itu tak hanya sekadar seremoni semata.
Ansor Kudus meminta penutupan karaoke dilakukan secara permanen tak hanya sementara saja.
Pasalnya, tempat karaoke di Kudus telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 yang mengatur larangan tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan hiburan karaoke.
Ketua PC GP Ansor Kudus Dasa Susila mengatakan, upaya penutupan yang dilakukan pemerintah harus dilakukan secara maksimal. Artinya, tidak ada tebang pilih atau penutupan yang bersifat sementara seperti yang selama ini sering terjadi.
"Yang kami minta itu keseluruhan (tempat karaoke, red) ditutup bukan hanya seremonial. Penutupanya juga harus permanen. Akan kami pantau terus, kami beri waktu 7x24 jam untuk menutup permanen," katanya, Senin (8/11/2021).
Baca: Segel Karaoke di Kudus, Bupati-Kapolres dan Dandim Turun Tangan
Lebih lanjut, Dasa menyampaikan bahwa Forkopimda harus tegas dan jelas dalam upaya memberantas segala bentuk kemaksiatan penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum. Apalagi, selama pandemi banyak kegiatan masyarakat yang dilarang hingga banyak PKL yang diminta tutup lebih awal.
"Tapi di sisi lain masih banyak tempat karaoke dengan begitu mudah dan aman melakukan kegiatan yang jelas melanggar aturan," ujarnya.
Selain mendesak penutupan tempat karaoke, pihaknya meminta Pemkab Kudus agar merealisasikan nilai-nilai religius dalam mengambil kebijakan dan menyusun rencana pembangunan Kabupaten Kudus.
Baca: Tempat Karaoke Bandel di Kudus Akan Berurusan sama Polisi
"Pemerintah daerah juga harus melibatkan organisasi kepemudaan dalam upaya menentukan kebijakan yang berpengaruh pada sendi-sendi kemasyarakatan," imbuhnya.
Ia menegaskan jika Pemkab Kudus harus menutup semua tempat karaoke. Ia tak menginginkan pemkab selalu beralasan pengusaha karaoke kucing-kucingan dengan petugas.
"Kami ingin lihat keseriusan pemerintah, bahasa kucing-kucingann itu multitafsir. Jika lebih dari tenggat waktu yang kami tentukan belum ada tindak lanjut maksimal, (penutupan permanen,red). Karena ini masalah serius," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim/0722 Kudus dikerahkan untuk melakukan penutupan dan penyegelan tempat karaoke. Total ada 17 tempat karaoke yang hari ini ditutup dan disegel.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha