Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Salah satu oknum anggota Polres Kudus terciduk di salah satu tempat kafe karaoke. Padahal keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Kudus telah dilarang.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan ada anggotanya yang kena razia di kafe karaoke. Peristiwa itu menurut kapolres terjadi sekitar sebulan yang lalu.

"Sekitar sebulanan lalu ada satu orang (anggota polisi, red) yang kami jumpai di tempat hiburan malam," katanya saat ditemui di Pendapa Kudus, Rabu (10/11/2021).

Saat itu, sambung dia, jajaranya tengah melakukan sidak di tempat hiburan malam. Meski demikian pihaknya tidak menjelaskan secara detail lokasi tempat hiburan dan siapa oknum polisi yang kejaring razia itu.

Baca: Dua Kades di Kudus Keciduk di Tempat Karaoke

Lebih lanjut ia menyebut, kala itu oknum anggota tersebut sudah membawa surat perintah tugas (sprint,red). Hanya saja, yang bersangkutan dianggap menyalahgunakan wewenang dengan surat perintah tugas yang dibawanya.

"Ada sprintnya, (surat perintah tugas,red). Tapi ya mungkin sedikit menyalahgunakan sprint itu," jelasnya.
"Ada sprintnya, (surat perintah tugas,red). Tapi ya mungkin sedikit menyalahgunakan sprint itu," jelasnya.Baca: Segel Karaoke di Kudus, Bupati-Kapolres dan Dandim Turun TanganKini, pihaknya tengah menyiapkan sanksi tegas untuk oknum tersebut.Pemkab Kudus kini tengah gencar menutup tempat-tempat karaoke. Ini dilakukan lantaran banyak tempat karaoke yang kucing-kucingan dengan petugas.Sudah ada 17 tempat karaoke di Kudus yang ditutup dan disegel. Pemkab menurutnkan petugas gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim Kudus dalam operasi penutupan karaoke itu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler