Kamis, 30 November 2023

Oknum Polisi Kudus Keciduk di Karaoke, Salahgunakan Sprint

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 10 November 2021 12:57:26
AKBP Aditya Surya Dharma, Kapolres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_251981" align="alignleft" width="1280"] AKBP Aditya Surya Dharma, Kapolres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Polres Kudus kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya yang tertangkap di tempat karaoke. Oknum polisi itu disebut telah menyalahgunakan surat perintah tugas (sprint).

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan jika satu anggotanya itu membawa surat perintah saat terjaring razia. Namun menurut dia, oknum itu menyalahgunakan surat tugas itu.

Kini oknum yang bersangkutan terancam mendapat sanksi disiplin tegas dari pimpinannya.

Kapolres menjelaskan, tindakan sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin memang perlu dilakukan. Apalagi, sudah ada penegasan bahwa jangan sampai ada anggota Polri yang dijumpai di tempat hiburan malam.

"Perintah dari pimpinan tidak ada anggota Polri yang dijumpai di tempat hiburan malam, seperti itu," katanya, Rabu (10/11/2021).

Baca: Oknum Polisi Kudus Terjaring Razia di Tempat Karaoke

Terkecuali, sambung Kapolres, anggota tersebut tengah menjalankan tugas sesuai dengan sprint atau penugasan tertentu. Polisi, juga tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang sudah diperintahkan.

"Misalnya, seperti penugasan memancing orang, menjumpai informan, pengintaian, dan segala macam tugas lain. Intinya jangan sampai menyalahgunakan sprint yang sudah kami keluarkan," jelasnya.

Baca; Dua Kades Keciduk di Tempat Karaoke Kudus Dikenai Sanksi

Atas temuan anggota yang menyalahgunakan tugas itu, pihaknya menyebut akan menindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku. Dan sejauh ini prosesnya masih berjalan.

"Ada suatu mekanisme sanksi. Ini masih dalam proses, bisa berupa teguran keras atau apa ini masih berjalan," ungkapnya.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

Komentar