Diukur Ulang Luas Lahan Kejari Kudus Kok Nambah, Kenapa?
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 11 November 2021 14:20:10
MURIANEWS, Kudus – Luas lahan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kudus bertambah puluhan meter. Hal tersebut diketahui setelah lahan Kantor Kejari dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus.
Pengukuran ulang lahan ini dilakukan BPN Kudus pada Oktober 2021 lalu.
Kepala Kejari Kudus Ardian mengatakan, pengukuran tanah terakhir kali dilakukan pada tahun 1980 silam. Dari pengukuran itu, luas lahan Kantor Kejari Kudus tercatat 2.980 meter persegi.
Namun pihaknya melihat ada kejanggalan pada bangunan gedung Kejari yang berbatasan dengan Kantor Pos di sisi timur, dan Kodim 0722/Kudus di sisi barat.
Benar saja, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN
Kudus ada penambahan luas tanah sebanyak 37 meter persegi, dari luas awal yang tertera pada sertifikat tanah sebelumnya.
"Ada penambahan sekitar 37 meter. Pada tahun 1980 lalu itu ukuranya 2.980 meter persegi, kini menjadi 3.017 meter persegi. Penambahanya paling banyak ada disisi timur depan, ada juga disisi belakang," katanya, Kamis (11/11/2021).
[caption id="attachment_252263" align="alignleft" width="1280"]

Sudut tanah Kantor Kejari yang kini bertambah luasnya (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Meski ada penambahan luas tanah, sambung dia, namun tidak mengurangi luas bangunan baik di timur dan juga di bagian baratnya. Karena itu, kini Kejari Kudus memiliki sertifikat dengan luas pengukuran yang terbaru itu.
Sementara Kepala
BPN Kudus Pratomo Adi Prabowo menjelaskan, penambahan ukuran tanah seperti yang terjadi pada Kantor Kejari Kudus tergolong wajar.
Sementara Kepala
BPN Kudus Pratomo Adi Prabowo menjelaskan, penambahan ukuran tanah seperti yang terjadi pada Kantor Kejari Kudus tergolong wajar.
Baca: Pernyataan Ketua KONI Kudus Soal Dana Hibah yang Dibidik KejariIni disebabkan, pengukuran tanah waktu dulu masih menggunakan cara manual, sehingga tingkat keakurasianya kurang."Sebenarnya mengacunya masih sama dengan ukuran yang dulu, tapi mungkin karena dulu masih menggunakan cara manual, jadi
human error-nya masih tinggi. Kalau sekarang sudah pengukuran sudah pakai digital," ungkapnya.Yang terpenting, lanjut dia, perubahan ukuran tanah tersebut tidak mengurangi lokasi tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut. Kemudian, ada persetujuan oleh seluruh pemilik tanah yang berbatasan."Jadi kalau kami analisa teknik perhitungan luas yang dulu, batas tanahnya itu tidak lurus. Ukuran luas tanah di Kodim atau Kantor Pos juga tidak berkurang," ungkapnya.Kini sertifikat tanah terbaru milik kejari Kudus telah diserahkan oleh BPN Kudus. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_252262" align="alignleft" width="1280"]

Kantor Kejari Kudus. (MURIANEWWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Luas lahan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kudus bertambah puluhan meter. Hal tersebut diketahui setelah lahan Kantor Kejari dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus.
Pengukuran ulang lahan ini dilakukan BPN Kudus pada Oktober 2021 lalu.
Kepala Kejari Kudus Ardian mengatakan, pengukuran tanah terakhir kali dilakukan pada tahun 1980 silam. Dari pengukuran itu, luas lahan Kantor Kejari Kudus tercatat 2.980 meter persegi.
Namun pihaknya melihat ada kejanggalan pada bangunan gedung Kejari yang berbatasan dengan Kantor Pos di sisi timur, dan Kodim 0722/Kudus di sisi barat.
Benar saja, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN
Kudus ada penambahan luas tanah sebanyak 37 meter persegi, dari luas awal yang tertera pada sertifikat tanah sebelumnya.
"Ada penambahan sekitar 37 meter. Pada tahun 1980 lalu itu ukuranya 2.980 meter persegi, kini menjadi 3.017 meter persegi. Penambahanya paling banyak ada disisi timur depan, ada juga disisi belakang," katanya, Kamis (11/11/2021).
[caption id="attachment_252263" align="alignleft" width="1280"]

Sudut tanah Kantor Kejari yang kini bertambah luasnya (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Meski ada penambahan luas tanah, sambung dia, namun tidak mengurangi luas bangunan baik di timur dan juga di bagian baratnya. Karena itu, kini Kejari Kudus memiliki sertifikat dengan luas pengukuran yang terbaru itu.
Sementara Kepala
BPN Kudus Pratomo Adi Prabowo menjelaskan, penambahan ukuran tanah seperti yang terjadi pada Kantor Kejari Kudus tergolong wajar.
Baca: Pernyataan Ketua KONI Kudus Soal Dana Hibah yang Dibidik Kejari
Ini disebabkan, pengukuran tanah waktu dulu masih menggunakan cara manual, sehingga tingkat keakurasianya kurang.
"Sebenarnya mengacunya masih sama dengan ukuran yang dulu, tapi mungkin karena dulu masih menggunakan cara manual, jadi
human error-nya masih tinggi. Kalau sekarang sudah pengukuran sudah pakai digital," ungkapnya.
Yang terpenting, lanjut dia, perubahan ukuran tanah tersebut tidak mengurangi lokasi tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut. Kemudian, ada persetujuan oleh seluruh pemilik tanah yang berbatasan.
"Jadi kalau kami analisa teknik perhitungan luas yang dulu, batas tanahnya itu tidak lurus. Ukuran luas tanah di Kodim atau Kantor Pos juga tidak berkurang," ungkapnya.
Kini sertifikat tanah terbaru milik kejari Kudus telah diserahkan oleh BPN Kudus.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha