Polres Kudus menggebrek sebuah gudang di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Gudang ini menjadi pabrik atau tempat produksi minuman keras (miras) oplosan.
AKP Agustinus David mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/12/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku atau pemilik berinisial MK (48). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MK.
Ia mengatakan, penggrebekan tempat produksi miras tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan polisi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu, personel bergegas melalukan penyelidikan.
"Setelah mendapati informasi tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan," katanya, Jumat (3/12/2021).
"Setelah mendapati informasi tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan," katanya, Jumat (3/12/2021).
Saat mendatangi lokasi, Polisi mendapati MK tengah berada di gudang yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut. Dalam satu bulan pabrik miras tersebut mampu memproduksi 18 kardus miras, yang mana dalam satu kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter."Akhirnya pelaku MK kami bawa ke Polres Kudus untuk proses lebih lanjut," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_256214" align="alignleft" width="1280"]

Tempat pembuatan miras oplosan yang digrebek polisi di Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus menggebrek sebuah gudang di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Gudang ini menjadi pabrik atau tempat produksi minuman keras (miras) oplosan.
Kasat Reskrim Polres
Kudus AKP Agustinus David mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/12/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku atau pemilik berinisial MK (48). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MK.
Baca: Pabrik Miras di Kudus Digerebek, Ini yang Didapat Polisi
Ia mengatakan, penggrebekan tempat produksi miras tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan polisi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu, personel bergegas melalukan penyelidikan.
"Setelah mendapati informasi tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan," katanya, Jumat (3/12/2021).
Baca: Seribu Lebih Botol Miras di Jepara Digilas Alat Berat
Saat mendatangi lokasi, Polisi mendapati MK tengah berada di gudang yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut. Dalam satu bulan pabrik miras tersebut mampu memproduksi 18 kardus miras, yang mana dalam satu kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.
"Akhirnya pelaku MK kami bawa ke Polres Kudus untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha