Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Gudang yang digunakan untuk produksi minuman keras (miras) di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap satu orang.

Pelaku yang ditangkap berinisial MK (48) yang diduga sebagai pemilik. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah minuman keras yang telah diproduksi.

Polisi mengamankan 108 botol miras ukuran 1,5 liter sebanyak sembilan kardus, setengah karung campuran ragi yang digunakan untuk membuat miras, termometer untuk mengukur kadar alkohol, enam buah drum berisi bahan fermentasi dan satu buah tungku untuk mengolah miras.

”Pelaku diamankan ke polres. Saat itu MK tengah ada di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Jumat (3/12/2021).

Baca: Pabrik Miras Oplosan di Kudus Digerebrek Polisi
Baca: Pabrik Miras Oplosan di Kudus Digerebrek PolisiDari hasil pemeriksaan, pabrik miras itu dapat memproduksi 18 kardus miras. Dalam tiap kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler