MK (49) pemilik pabrik minuman keras (miras) di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus yang digerebek polisi terancam mendekam di penjara selama belasan tahun.
Pasalnya, pelaku tak hanya memproduksi tapi juga mengedarkan minuman beralkohol tersebut.
AKP Agustinus David mengatakan, MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut mengancam barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/12/2021).
Diketahui MK ditangkap pada Rabu (1/12/2021) saat polisi mengegrebek pabrik miras di rumahnya.Dalam sebulan pabrik miras miliknya tersebut mampu memproduksi 18 kardus miras atau 216 botol miras ukuran 1,5 liter.Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sembilan kardus atau 108 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter,setengah karung campuran ragi yang digunakan untuk membuat miras, termometer untuk mengukur kadar alkohol, enam buah drum berisi bahan fermentasi dan satu buah tungku untuk mengolah miras. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_256214" align="alignleft" width="1280"]

Tempat pembuatan miras oplosan yang digrebek polisi di Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - MK (49) pemilik pabrik minuman keras (miras) di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus yang digerebek polisi terancam mendekam di penjara selama belasan tahun.
Pasalnya, pelaku tak hanya memproduksi tapi juga mengedarkan minuman beralkohol tersebut.
Kasat Reskrim Polres
Kudus AKP Agustinus David mengatakan, MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut mengancam barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/12/2021).
Baca: Pabrik Miras Oplosan di Kudus Digerebrek Polisi
Diketahui MK ditangkap pada Rabu (1/12/2021) saat polisi mengegrebek pabrik miras di rumahnya.
Dalam sebulan pabrik miras miliknya tersebut mampu memproduksi 18 kardus miras atau 216 botol miras ukuran 1,5 liter.
Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sembilan kardus atau 108 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter,setengah karung campuran ragi yang digunakan untuk membuat miras, termometer untuk mengukur kadar alkohol, enam buah drum berisi bahan fermentasi dan satu buah tungku untuk mengolah miras.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha