Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknolologi mengimbau kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor untuk siswa diundur pada Januari 2022. Siswa juga disarankan tidak diliburkan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Namun, untuk penyelenggaraan pendidikan di Kudus sedikit berbeda. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tetap berpedoman dengan kalender pendidikan.

"Sesuai kalender pendidikan, penerimaan rapor kami tidak ada perubahan. Tetap tanggal 18 Desember 2021 untuk SD dan SMP," kata Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, Senin (6/12/2021).

Begitu juga, sambung dia, setelah penerimaan raport siswa diperbolehkan libur mulai tanggal 20- 31 Desember 2021 sesuai kalender pendidikan.

Baca: Capaian Vaksinasi Lansia di Kudus Melesat

Hanya saja, saat libur panjang tersebut sekolah tidak diperkenankan menggelar kegiatan seperti piknik hingga studi banding."Biasanya libur semester digunakan untuk studi banding, piknik, atau wisata tapi kali ini tidak boleh," ucapnya.Pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah untuk memberitahukan kepada wali siswa agar saat libur semester satu siswa tidak berpergian wisata bersama keluarga ataupun berkegiatan lain yang tidak penting.Siswa diminta untuk tetap di rumah saja dan menjaga protokol kesehatan. "Intinya bisa di rumah saja saat libur, tidak untuk berpergian," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler