Pemkab Kudus memutuskan tetap menjalankan kelender pendidikan yang ada, yakni tetap meliburkan siswa pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, guru dan tenaga Pendidikan tak diliburkan, mereka juga tak boleh cuti.
Pengajuan cuti tidak diperbolehkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"Guru dan tenaga pendidik tidak kami perbolehkan libur dan mengajukan cuti selama Nataru. Mereka masih masuk seperti biasa. Kecuali tanggal merah," kata Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, Senin, (6/12/2021).
akan masuk dengan melakukan absensi seperti biasa, bukan dengan sistem piket bergantian.
Mereka juga tidak diperkenankan untuk pulang kampung atau berpergian tanpa kepentingan mendesak.
"Pastinya juga akan ada sanksi jika mereka ketahuan berpergian yang tidak penting," ucapnya.
Aturan tersebut, sambung dia, sesuai surat edaran Kemendibudristek nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19."Karena ini sudah aturan dari pusat, harus ditaati oleh guru dan tenaga pendidik," ucapnya.Sementara itu, siswa pada Nataru tetap libur dan pembagian rapor tak akan diundur pada Januari 2022. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_256797" align="alignleft" width="1280"]

Seorang guru mengajar di salah satu sekolahan dasar di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemkab Kudus memutuskan tetap menjalankan kelender pendidikan yang ada, yakni tetap meliburkan siswa pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, guru dan tenaga Pendidikan tak diliburkan, mereka juga tak boleh cuti.
Pengajuan cuti tidak diperbolehkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"Guru dan tenaga pendidik tidak kami perbolehkan libur dan mengajukan cuti selama Nataru. Mereka masih masuk seperti biasa. Kecuali tanggal merah," kata Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, Senin, (6/12/2021).
Ia menjelaskan, guru dan tenaga pendidik di Kabupaten
Kudus akan masuk dengan melakukan absensi seperti biasa, bukan dengan sistem piket bergantian.
Mereka juga tidak diperkenankan untuk pulang kampung atau berpergian tanpa kepentingan mendesak.
"Pastinya juga akan ada sanksi jika mereka ketahuan berpergian yang tidak penting," ucapnya.
Baca: Siswa di Kudus Tetap Libur Nataru, Penerimaan Rapor Tak Diundur
Aturan tersebut, sambung dia, sesuai surat edaran Kemendibudristek nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Karena ini sudah aturan dari pusat, harus ditaati oleh guru dan tenaga pendidik," ucapnya.
Sementara itu, siswa pada Nataru tetap libur dan pembagian rapor tak akan diundur pada Januari 2022.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha