Perusahaan PT Rajawali Dame Perkasa, dan perusahaan leasing PT BCA Finance digugat ke pengadilan oleh warga kudus bernama Muhammad Assiry (43), dalam kasus menarik paksa mobil Toyota Yaris karena angsuran macet.
PT Rajawali Dame Perkasa melalui kuasa hukumnya Leonardo Marpaung pun buka suara mengenai kasus ini.
Leonardo Marpaung menyebut, penarikan mobil tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah memiliki sertifikat penarikan.
"Selain itu kami juga arahkan ke kantor finance dan unit juga kami arahkan ke Polres," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri
, Rabu (8/12/2021).
Sementara soal dugaan penghadangan dan penarikan paksa pihaknya menampik hal tersebut.
Ia menyebut penarikan sudah sesuai aturan yang berlaku. Penarikan mobil tersebut, sambung dia, bukan dengan tindakan penghadangan, melainkan tindakan presuasif.
"Saya kira bukan penghadangan, tapi itu tindakan presuasif kami. Kami temui secara presuasif dan kami arahkan ke kantor BCA Finance," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus Muhammad Assiry (43) menggugat perusahaan PT Rajawali Dame Perkasa (tergugat I) dan PT BCA Finance tegugat dua ke Pengadilan Negeri Kudus atas dugaan perbuatan melawan hukum.Gugatan tersebut dilayangkan setelah Mobil Toyota Yaris milik penggugat diberhentikan dan diambil paksa oleh debt collector dari PT Rajawali sebanyak delapan orang berbadan kekar di Jalan Tol Kaligawe Semarang, pada 29 September 2021 lalu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_257303" align="alignleft" width="1280"]

Kuasa Hukum PT Rajawali Dame Perkasa, Leonardo Marpaung. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Perusahaan PT Rajawali Dame Perkasa, dan perusahaan leasing PT BCA Finance digugat ke pengadilan oleh warga kudus bernama Muhammad Assiry (43), dalam kasus menarik paksa mobil Toyota Yaris karena angsuran macet.
PT Rajawali Dame Perkasa melalui kuasa hukumnya Leonardo Marpaung pun buka suara mengenai kasus ini.
Leonardo Marpaung menyebut, penarikan mobil tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah memiliki sertifikat penarikan.
"Selain itu kami juga arahkan ke kantor finance dan unit juga kami arahkan ke Polres," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri
Kudus, Rabu (8/12/2021).
Sementara soal dugaan penghadangan dan penarikan paksa pihaknya menampik hal tersebut.
Ia menyebut penarikan sudah sesuai aturan yang berlaku. Penarikan mobil tersebut, sambung dia, bukan dengan tindakan penghadangan, melainkan tindakan presuasif.
"Saya kira bukan penghadangan, tapi itu tindakan presuasif kami. Kami temui secara presuasif dan kami arahkan ke kantor BCA Finance," ucapnya.
Baca: Kronologi Mobil Warga Kudus Ditarik DC Hingga Berujung Gugatan
Diberitakan sebelumnya, Warga Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus Muhammad Assiry (43) menggugat perusahaan PT Rajawali Dame Perkasa (tergugat I) dan PT BCA Finance tegugat dua ke Pengadilan Negeri Kudus atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Mobil Toyota Yaris milik penggugat diberhentikan dan diambil paksa oleh debt collector dari PT Rajawali sebanyak delapan orang berbadan kekar di Jalan Tol Kaligawe Semarang, pada 29 September 2021 lalu.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha