Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya membuat kebijakan untuk meliburkan siswa pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun kebijakan itu diperbaharui.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memperbarui ketentuan libur semester gasal.

Kini aturan terbaru, Disdikpora Kudus meniadakan libur sekolah akhir semester gasal tahun pelajaran 2021/2022. Hal tersebut tak hanya berlaku untuk guru, tenaga pendidik, namun siswa juga diberlakukan sama.

Baca; Siswa di Kudus Libur saat Nataru, Guru Tak Boleh Cuti

Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, mengatakan, rencana awal libur semester memang masih menyesuaikan kalender pendidikan.

Hanya saja, dinas menyesuaikan aturan terbaru setelah keluarnya Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jateng Nomor 420/0017039. Di mana salah satu poinnya libur sekolah akhir semester gasal ditiadakan.

"Akhirnya keputusan terbaru kami menyesuaikan edaran gubernur, untuk meniadakan semester gasal 2021/2022 baik guru ataupun siswa," katanya, Senin (13/12/2021).Baca: Nataru di Kudus Masih Bisa Nonton BioskopLibur akhir semester gasal tersebut, sambung dia, dipergunakan untuk pembelajaran tatap muka terbatas seperti biasanya. Pembelajaran semester genap yang seharusnya di awal Januari 2022 akan diajukan."Semester genap rencananya Januari 2022, diajukan di tanggal 20 Desember 2022," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler