Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Ketentuan libur semester gasal tahun ajaran 2021/2022 kembali diperbaharui. Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 yang membahas mengenai hal ini.

Di mana salah satu poinnya yakni satuan pendidikan, tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Kemudian, Sekda Pemprov Jawa Tengah juga telah mengedarkan surat edaran terbaru Nomor 420/0017485. Di mana salah satu poinnya yakni, libur akhir semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berlangsung mulai tanggal 20-31 Desember 2021 dan tidak menambah hari libur tambahan.

Surat terbaru Pemprov Jateng tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 420/0017039 sebelumnya yang salah satu poinnya libur sekolah akhir semester gasal ditiadakan.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus pun menyesuaikan surat edaran terbaru tersebut. Siswa di Kudus masih akan diliburkan pada tanggal 20-31 Desember 2021 sesuai dengan kalender pendidikan.

"Kami sesuaikan dengan SE yang berlaku saat ini. Hari ini akan kami edarkan surat terbaru dari dinas dimana siswa libur sesuai kalender pendidikan dan tidak memberikan libur tambahan,"  katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca: Asyik Buruh Boleh Cuti Nataru, Asal…

Sementara, sambung dia, untuk guru dan tenaga pendidik masih masuk dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti jika tidak ada kepentingan yang mendesak."Seperti aturan yang pertama kemarin, siswa libur sesuai kalender pendidikan. Sedangkan guru dan tenaga pendidik tetap masuk," ucapnya.Aturan untuk libur semester gasal di Kudus ini berubah selama tiga kali. Di mana sebelumnya, saat pemerintah pusat mengeluarkan imbauan untuk menunda pembagian rapor dan tak ada libur akhir tahun, Kudus tetap meliburkan siswa sesuai kalender pendidikan.Baca: Tak Ada Penyekatan Jalan di Kudus saat NataruKemudian kebijakan itu berubah setelah keluar Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jateng Nomor 420/0017039 yang salah satu poinnya libur sekolah akhir semester gasal ditiadakan.Aturan berubah lagi, di mana siswa Kembali diliburkan setelah ada surat edaran dari Kemendikbudristek.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler