Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Agama Kabupaten Kudus mencatat angka pengajuan perceraian yang diterima mencapai 1.370 perkara selama tahun 2021. Dari jumlah itu, 1.302 kasus telah diputus. Artinya ada 1.302 perempuan yang kini statusnya menjadi janda.

Kasus perceraian di Kabupaten Kudus didominasi oleh gugatan oleh pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, dari angka perkara perceraian yang masuk itu,  hampir seribu perkara atau 986 perkara adalah cerai gugat.

Sementara 384 perkara perceraian lain merupakan cerai talak atau yang diajukan pihak laki-laki.

"Sampai saat ini memang cerai gugat masih mendominasi angka perceraian. Kebanyakan memang pihak perempuan yang mengajukan cerai," katanya, Selasa (28/11/2021).

Ia menjelaskan dari 1.370 perkara perceraian tersebut, 1.302 perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan. Terdiri dari 338 cerai talak, dan 964 cerai gugat.

Ia menjelaskan, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian yang terjadi di Kota Kretek. Mulai dari perselisihan atau pertengkaran antara kedua belah pihak yang angkanya mencapai 836 perkara, faktor ekonomi ada 287 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak ada 126 perkara.
Ia menjelaskan, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian yang terjadi di Kota Kretek. Mulai dari perselisihan atau pertengkaran antara kedua belah pihak yang angkanya mencapai 836 perkara, faktor ekonomi ada 287 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak ada 126 perkara."Tiga itu faktor yang mendominasi. Tapi ada juga faktor lain, dihukum penjara, sampai kawin paksa, murtad, hingga karena perjudian," ujarnya.Pengadilan Agama, lanjut dia, juga wajib memediasi kedua belah pihak sebelum perkara penceraian tersebut diputuskan.Namun, upaya tersebut sering kali gagal, lantaran perselisihan rumah tangga yang sudah dibawa ke Pengadilan Agama memang biasanya sudah terjadi cukup lama."Hakim atau mediator sebenarnya sudah ada upaya untuk memediasi kedua belah pihak. Tapi memang jarang yang berhasil. Tahun ini yang berhasil dimediasi dan didamaikan kembali hanya ada tiga kasus cerai," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar