– Satreskrim Polres Kudus mengamankan seorang pria berinisial SS (51). Warga Kecamatan Jati, Kabupaten
itu diamankan karena diduga pelaku tindak pidana perjudian.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat yang merasa resah terkait judi togel yang terjadi di sekitarnya.
Kemudian setelah mendapati laporan itu, anggotanya dikerahkan untuk melakukan penyelidikan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Alhasil, tak berselang lama Polisi berhasil mengamankan seorang pria tersebut. “Terduga pelaku, yang kami amankan berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus,” katanya, Jumat (21/1/2022).
Alhasil, tak berselang lama Polisi berhasil mengamankan seorang pria tersebut. “Terduga pelaku, yang kami amankan berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus,” katanya, Jumat (21/1/2022).Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 675 ribu, dua lembar kertas rekapan, dan dua unit handphone. Kini pelaku, lanjut dia, tengah di bawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Sementara kami akan lakukan pemeriksaan. Pelaku kami sangkakan dengan pasal 303 KUHPidana,” ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_267049" align="alignleft" width="1280"]

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari pelaku judi togel (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satreskrim Polres Kudus mengamankan seorang pria berinisial SS (51). Warga Kecamatan Jati, Kabupaten
Kudus itu diamankan karena diduga pelaku tindak pidana perjudian.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat yang merasa resah terkait judi togel yang terjadi di sekitarnya.
Kemudian setelah mendapati laporan itu, anggotanya dikerahkan untuk melakukan penyelidikan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Asyik Berjudi, Enam Orang di Klaten Diringkus Polisi
Alhasil, tak berselang lama Polisi berhasil mengamankan seorang pria tersebut. “Terduga pelaku, yang kami amankan berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus,” katanya, Jumat (21/1/2022).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 675 ribu, dua lembar kertas rekapan, dan dua unit handphone. Kini pelaku, lanjut dia, tengah di bawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kami akan lakukan pemeriksaan. Pelaku kami sangkakan dengan pasal 303 KUHPidana,” ucapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi