Kamis, 30 November 2023

Melintas Kudus, Puluhan Kendaraan ODOL Ditertibkan

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 10 Februari 2022 17:38:05
Penertiban dan penindakaan kendaraan pengangkut barang ODOL ditertibkan (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_271480" align="alignleft" width="1280"]Melintas Kudus, Puluhan Kendaraan ODOL Ditertibkan Penertiban dan penindakaan kendaraan pengangkut barang ODOL ditertibkan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Satlantas Polres Kudus menindak puluhan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) saat melintas di Kabupaten Kudus. Sedikitnya, ada 25 kendaraan ditilang selama beberapa hari terakhir.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega mengatakan, kendaraan ODOL yang melintas di jalan raya sangat membahayakan baik diri sendiri ataupun pengguna jalan yang lain.

Lebih lagi, kendaraan ODOL melanggar pasal 277 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan (LLAJ).

Baca juga: Panjang Bak Melebihi Ketentuan, Truk di Grobogan Langsung Dipotong Pakai Las

Penindakan secara tegas pun harus dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kelalaian kendaraan odol tersebut.

“Setiap hari kami lakukan penindakan. Mulai 1 Februari 2021 sampai hari ini ada lima kendaraan over dimensi dan lima kendaraan over load yang kami beri penindakan penyelesaian dengan tilang,” katanya, Kamis, (10/2/2022).

Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus Ipda Firman Abit Prasetya menambahkan, dari 25 kendaraan Odol yang berhasil ditindak tersebut, diantaranya sepuluh kendaraan jenis truk, lima kendaraan jenis pickup, dan tujuh kendaraan jenis tronton.

“Penindakan kami lakukan di sejumlah titik, baik di jalan lingkar utara, lingkar selatan ataupun lingkar timur,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan kepada pemilik truk ataupun sopir diimbau agar saat mengangkut muatan barang untuk menyusaikan kapasitas maksimal sesuai dengan ketetapan kendaraan.

"Jangan sampai melebihi kapasitas. Kami dari Satlantas Polres Kudus bersama Dinas Perhubungan akan terus melakukan penertiban terkait pelanggaran over dimensi dan over loading,” jelasnya.

“Karena itu salah satu tindak kejahatan lalu lintas yang bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain,” tambahnya.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar