Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi di Kota Kretek membuat Pemerintah Kabupaten Kudus kembali melakukan sejumlah antisipasi pembatasan di sejumlah sektor, termasuk sektor pendidikan.

Pemkab Kudus memutuskan untuk kembali membatasi pembelajaran tatap muka (PTM) diberbagai jenjang pendidikan di Kota Kretek dengan kapasitas 50 persen.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kebijakan terbaru untuk PTM tersebut, dengan Nomor 420/249/09.02/2022 dan dikeluarkan Kamis, (10/2/2022).

Baca juga: Pasien Covid-19 Kudus Tembus Seratus Orang

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada membenarkan PTM terbatas di Kudus kembali diberlakukan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sekolah juga diberi pilihan diperbolehkan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

“Sekolah yang ingin memberlakukan PJJ wajib melapor dulu ke Disdikpora Kudus,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Tak hanya itu, orang tua peserta didik juga diberi pilihan untuk mengizinkan putra-putrinya mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen ataupun PTM dengan metode daring.Kemudian, jika ada warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19, sekolah bisa menghentikan sementara PTM terbatas dan melaporkan temuan kasus tersebut ke Disdikpora Kudus.Harjuna mewanti-wanti agar sekolah tak lengah dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Peran Satgas Covid-19 di sekolah dioptimalkan, untuk memastikan protokol kesehatan ketat tetap berjalan di lingkup sekolahan,” ujarnya.Sebagai informasi, pada Kamis, (10/2/2022) Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mencatat pasien terkonfirmasi positif sudah menyentuh angka 101 orang. Dari jumlah tersebut, 88 orang menjalani isolasi mandiri, sementara 13 sisanya tengah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler