Polres Kudus Ringkus Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 11 Februari 2022 18:33:35
MURIANEWS, Kudus - Satresnarkoba Polres
Kudus berhasil meringkus dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir, Rabu-Kamis, (9-10/2/2022).
Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni AF warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dan ZA warga Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara.
Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal adanya informasi masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jati.
Informasi itu didapatkan pada Rabu (9/2/2022). Usai mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergegas mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Dua Pria Kudus yang Diringkus Polda Jateng Saat Nyabu, Ternyata Residivis“Ternyata benar saat itu, di Jati Wetan kami amankan seorang pelaku berinisial AF yang membawa sabu,” katanya, Jumat, (11/2/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati adanya pesan masuk dari handphone pelaku. Pesan tersebut berisi penawaran narkotika jenis sabu dari seseorang.
“Setelah ada pesan masuk dan menawarkan barang sabu itu, kami pancing satu orang pelaku lain dari Jepara itu. Kami janjian bertemu dengan pelaku ZA itu di depan swalayan ADA, Kamis, (10/2/2022) siang,” ujarnya.
Ternyata benar setelah bertemu dengan ZA, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di kantong jaket. Pelaku saat itu juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.“Begitu ZA datang kami langsung amankan dan benar (ditemukan sabu) dalam kantong jaketnya. Saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha membuang barang bukti sabu yang ada di kantong jaketnya namun tidak berhasil,” jelasnya.Dari kedua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada kedua pelaku tersebut dan hasilnya keduanya positif menggunakan sabu.“Dari pelaku AF, kami amankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,1 gram dan dari pelaku ZA kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Hasil pemeriksaan sementara AF sebagai pemakai, dan ZA sebagai pemakai sekaligus pengedar,” jelasnya.Kini, masing-masing pelaku yang diamankan terjerat pasal yang berbeda. AN dijerat dengan pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat dan maksimal tujuh tahun penjara.Sementara ZA disangkakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271731" align="alignleft" width="1080"]

Tangkap layar video amatir penangkapan pelaku peredaran narkoba di Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Satresnarkoba Polres
Kudus berhasil meringkus dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir, Rabu-Kamis, (9-10/2/2022).
Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni AF warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dan ZA warga Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara.
Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal adanya informasi masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jati.
Informasi itu didapatkan pada Rabu (9/2/2022). Usai mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergegas mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Dua Pria Kudus yang Diringkus Polda Jateng Saat Nyabu, Ternyata Residivis
“Ternyata benar saat itu, di Jati Wetan kami amankan seorang pelaku berinisial AF yang membawa sabu,” katanya, Jumat, (11/2/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati adanya pesan masuk dari handphone pelaku. Pesan tersebut berisi penawaran narkotika jenis sabu dari seseorang.
“Setelah ada pesan masuk dan menawarkan barang sabu itu, kami pancing satu orang pelaku lain dari Jepara itu. Kami janjian bertemu dengan pelaku ZA itu di depan swalayan ADA, Kamis, (10/2/2022) siang,” ujarnya.
Ternyata benar setelah bertemu dengan ZA, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di kantong jaket. Pelaku saat itu juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Begitu ZA datang kami langsung amankan dan benar (ditemukan sabu) dalam kantong jaketnya. Saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha membuang barang bukti sabu yang ada di kantong jaketnya namun tidak berhasil,” jelasnya.
Dari kedua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada kedua pelaku tersebut dan hasilnya keduanya positif menggunakan sabu.
“Dari pelaku AF, kami amankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,1 gram dan dari pelaku ZA kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Hasil pemeriksaan sementara AF sebagai pemakai, dan ZA sebagai pemakai sekaligus pengedar,” jelasnya.
Kini, masing-masing pelaku yang diamankan terjerat pasal yang berbeda. AN dijerat dengan pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat dan maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara ZA disangkakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi