Kemenag Kudus: Larangan Edarkan Kotak Amal Bukan Berarti Melarang Warga Bersedekah
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 12 Februari 2022 12:03:12
MURIANEWS,Kudus - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten
Kudus merespon positif adanya surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan atau keagamaan pada masa PPKM.
Salah satu poin yang tersorot dalam surat edaran itu, yakni larangan untuk mengedarkan kotak amal. Kantor Kemenag Kudus juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi, pelaksanaan dan pemantauan SE MENAG RI.
“Kami sudah edarkan surat edaran tindak lanjutnya, pada intinya seperti SE Menteri Agama, tapi lebih di lingkup kecil Kabupaten Kudus. Dalamnya juga ada ketentuan untuk tidak mengedarkan kotak amal,” kata Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, Sabtu, (12/2/2022).
Baca juga: Edaran Terbaru Kemenag Saat Omicron Mengganas, Dilarang Edarkan Kotak AmalIa menjelaskan, larangan untuk tidak mengedarkan kotak amal atau infaq itu, bukan berarti melarang masyarakat untuk bersedekah. Namun, menurutnya Menteri Agama bertujuan baik untuk mengurangi kontak antara orang satu dengan yang lain.
Sehingga, kemungkinan terjadinya penularan virus Covid-19 akibat sentuhan atau orang yang bersenggolan, bisa lebih diminimalisir.
Sehingga, kemungkinan terjadinya penularan virus Covid-19 akibat sentuhan atau orang yang bersenggolan, bisa lebih diminimalisir.“Yang tidak boleh itu mengedarkan, tapi kalau kotak amalnya diam di tempat dan orang bergantian datang memberi infak itu boleh, biar tidak bersenggolan.” jelasnya.Lebih lanjut ia menyebut, selain itu sesuai dengan kondisi Kabupaten Kudus yang masuk dalam level 1 PPKM, kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan juga harus lebih diperketat.“Dari pengelola tempat ibadah wajib menyiapkan petugas untuk memantau prokes. Tempat ibadah juga harus disemprot disinfektan secara rutin. Intinya prokes baik dari jemaah, pengelola, ataupun sarana prasarananya harus berjalan baik,” ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271853" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi, (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS,Kudus - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten
Kudus merespon positif adanya surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan atau keagamaan pada masa PPKM.
Salah satu poin yang tersorot dalam surat edaran itu, yakni larangan untuk mengedarkan kotak amal. Kantor Kemenag Kudus juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi, pelaksanaan dan pemantauan SE MENAG RI.
“Kami sudah edarkan surat edaran tindak lanjutnya, pada intinya seperti SE Menteri Agama, tapi lebih di lingkup kecil Kabupaten Kudus. Dalamnya juga ada ketentuan untuk tidak mengedarkan kotak amal,” kata Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, Sabtu, (12/2/2022).
Baca juga: Edaran Terbaru Kemenag Saat Omicron Mengganas, Dilarang Edarkan Kotak Amal
Ia menjelaskan, larangan untuk tidak mengedarkan kotak amal atau infaq itu, bukan berarti melarang masyarakat untuk bersedekah. Namun, menurutnya Menteri Agama bertujuan baik untuk mengurangi kontak antara orang satu dengan yang lain.
Sehingga, kemungkinan terjadinya penularan virus Covid-19 akibat sentuhan atau orang yang bersenggolan, bisa lebih diminimalisir.
“Yang tidak boleh itu mengedarkan, tapi kalau kotak amalnya diam di tempat dan orang bergantian datang memberi infak itu boleh, biar tidak bersenggolan.” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebut, selain itu sesuai dengan kondisi Kabupaten Kudus yang masuk dalam level 1 PPKM, kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan juga harus lebih diperketat.
“Dari pengelola tempat ibadah wajib menyiapkan petugas untuk memantau prokes. Tempat ibadah juga harus disemprot disinfektan secara rutin. Intinya prokes baik dari jemaah, pengelola, ataupun sarana prasarananya harus berjalan baik,” ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi