Mengenal Pailit, Putusan yang Didapatkan KSP GMG Kudus
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 15 Februari 2022 17:25:57
MURIANEWS, Kudus – Istilah pailit tentunya tak asing lagi dalam dunia bisnis, baik itu perusahaan ataupun badan usaha. Salah satunya diterima koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus.
KSP GMG
Kudus, diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi itu dinyatakan pailit setelah tak mampu menjalankan kewajiban untuk mencairkan dana nasabahnya.
Lantas, apa makna dari pailit?
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Baca juga: KSP GMG Kudus Dinyatakan Pailit?Pemerhati Hukum Suparnyo, mengatakan, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).
“Dinyatakan pailit tidak bisa langsung menyatakan sendiri. Harus ada putusan dari pengadilan. Yang mengajukan dirinya sendiri ataupun para krediturnya,” kata Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum UMK Kudus itu, Selasa, (15/2/2022).
Setelah dinyatakan pailit, sambung dia, aset perusahaan akan disita dan dijual untuk membawa atau melunasi kewajiban debitur kepada kreditus-krediturnya.Kemudian, pengadilan nantinya menunjuk kurator untuk mengurus asset perusahaan yang sudah disita tersebut. Selama proses tersebut, juga masih dalam pemantauan hakim pengawas.“Jadi aset perusahaan tidak masuk ke negara. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Untuk selanjutnya hasil dari aset itu untuk membayar ke kreditur-krediturnya," ungkapnya.Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika mengacu pada KUHPerdata Pasal 1131 memang bisa menjadi jaminan seluruh utang pemilik.Dalam pasal tersebut berbunyi, segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271890" align="alignleft" width="1280"]

Ratusan warga yang menggeruduk KSP GMG (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Istilah pailit tentunya tak asing lagi dalam dunia bisnis, baik itu perusahaan ataupun badan usaha. Salah satunya diterima koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus.
KSP GMG
Kudus, diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi itu dinyatakan pailit setelah tak mampu menjalankan kewajiban untuk mencairkan dana nasabahnya.
Lantas, apa makna dari pailit?
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Baca juga: KSP GMG Kudus Dinyatakan Pailit?
Pemerhati Hukum Suparnyo, mengatakan, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).
“Dinyatakan pailit tidak bisa langsung menyatakan sendiri. Harus ada putusan dari pengadilan. Yang mengajukan dirinya sendiri ataupun para krediturnya,” kata Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum UMK Kudus itu, Selasa, (15/2/2022).
Setelah dinyatakan pailit, sambung dia, aset perusahaan akan disita dan dijual untuk membawa atau melunasi kewajiban debitur kepada kreditus-krediturnya.
Kemudian, pengadilan nantinya menunjuk kurator untuk mengurus asset perusahaan yang sudah disita tersebut. Selama proses tersebut, juga masih dalam pemantauan hakim pengawas.
“Jadi aset perusahaan tidak masuk ke negara. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Untuk selanjutnya hasil dari aset itu untuk membayar ke kreditur-krediturnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika mengacu pada KUHPerdata Pasal 1131 memang bisa menjadi jaminan seluruh utang pemilik.
Dalam pasal tersebut berbunyi, segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi