KSP GMG Kudus Pailit, Bagaimana Nasib Nasabah?
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 16 Februari 2022 10:31:33
MURIANEWS, Kudus - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) di Kabupaten Kudus telah resmi diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. KSP ini sebelumnya mempunyai masalah dengan dana simpanan anggota/nasabah yang tersendat pencairannya.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten
Kudus telah mendapatkan informasi mengenai pailitnya KSP GMG ini.
"Kami sudah bertemu dengan tim kurator, dan memang sudah dinyatakan pailit per 11 Januari 2022. Setelah pailit, kurator akan menghitung aset dan mencari aset yang ada," kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi, Rabu (16/2/2022).
Setelah resmi dipailitkan, bagaimana nasib nasabah dan karyawan KSP GMG?
Sebelumnya, para nasabah yang haknya belum terpenuhi, telah diminta untuk mengisi sejumlah data dan melengkapi dokumen untuk proses pencairan dana yang masih bermasalah.
Baca: KSP GMG Kudus Dinyatakan Pailit?Rini menjelaskan, tim kurator akan menghitung aset KSP GMG yang telah dilakukan penyitaan. Hasilnya akan digunakan untuk melunasi kewajiban KSP GMG, baik kepada karyawan ataupun kepada nasabah atau anggota di KSP GMG.
"Perhitungan aset dan kewajiban, dituntaskan lebih dahulu oleh kurator. Dari hasil penyitaan aset KSP GMG (yang sudah dijual,red) nantinya untuk melunasi hak-hak yang dimiliki nasabah," ucapnya.
"Perhitungan aset dan kewajiban, dituntaskan lebih dahulu oleh kurator. Dari hasil penyitaan aset KSP GMG (yang sudah dijual,red) nantinya untuk melunasi hak-hak yang dimiliki nasabah," ucapnya.Meski demikian, dinas belum bisa merinci secara pasti berapa jumlah nasabah yang bergabung di KSP GMG. Pasalnya, pihak koperasi sudah lama tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan sulit dimintai data valid beberapa tahun terakhir."Terakhir RAT tahun 2019 itu sekitar seribuan anggota. Setelah mulai mencuat permasalahan, mereka (KSP GMG, red) sudah mulai tertutup. Kami juga kesulitan untuk mencari data valid," jelasnya.
Baca: Mengenal Pailit, Putusan yang Didapatkan KSP GMG KudusSementara, dinas sendiri juga akan menginventarisir kembali jumlah karyawan yang ada di KSP GMG. Dari lima cabang yang dimiliki KSP GMG di Kudus, sedikitnya ada 25 karyawan yang bekerja."Sekitar 25-an karyawan, itu belum termasuk satpam atau keamananya. Nanti kami inventarisir lagi, apa hak-hak mereka sudah terpenuhi ataupun belum. Jika belum nanti kami bicarakan dengan kurator. Tapi setelah ini jika karyawan mencari pekerjaaan lain itu sudah hak mereka. Dinas sifatnya membantu," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_272596" align="alignleft" width="880"]

Nasabah atau anggota mendatangi KSP GMG, untuk pencairan dana setelah KSP itu dinyatakan pailit, baru-baru ini. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) di Kabupaten Kudus telah resmi diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. KSP ini sebelumnya mempunyai masalah dengan dana simpanan anggota/nasabah yang tersendat pencairannya.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten
Kudus telah mendapatkan informasi mengenai pailitnya KSP GMG ini.
"Kami sudah bertemu dengan tim kurator, dan memang sudah dinyatakan pailit per 11 Januari 2022. Setelah pailit, kurator akan menghitung aset dan mencari aset yang ada," kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi, Rabu (16/2/2022).
Setelah resmi dipailitkan, bagaimana nasib nasabah dan karyawan KSP GMG?
Sebelumnya, para nasabah yang haknya belum terpenuhi, telah diminta untuk mengisi sejumlah data dan melengkapi dokumen untuk proses pencairan dana yang masih bermasalah.
Baca: KSP GMG Kudus Dinyatakan Pailit?
Rini menjelaskan, tim kurator akan menghitung aset KSP GMG yang telah dilakukan penyitaan. Hasilnya akan digunakan untuk melunasi kewajiban KSP GMG, baik kepada karyawan ataupun kepada nasabah atau anggota di KSP GMG.
"Perhitungan aset dan kewajiban, dituntaskan lebih dahulu oleh kurator. Dari hasil penyitaan aset KSP GMG (yang sudah dijual,red) nantinya untuk melunasi hak-hak yang dimiliki nasabah," ucapnya.
Meski demikian, dinas belum bisa merinci secara pasti berapa jumlah nasabah yang bergabung di KSP GMG. Pasalnya, pihak koperasi sudah lama tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan sulit dimintai data valid beberapa tahun terakhir.
"Terakhir RAT tahun 2019 itu sekitar seribuan anggota. Setelah mulai mencuat permasalahan, mereka (KSP GMG, red) sudah mulai tertutup. Kami juga kesulitan untuk mencari data valid," jelasnya.
Baca: Mengenal Pailit, Putusan yang Didapatkan KSP GMG Kudus
Sementara, dinas sendiri juga akan menginventarisir kembali jumlah karyawan yang ada di KSP GMG. Dari lima cabang yang dimiliki KSP GMG di Kudus, sedikitnya ada 25 karyawan yang bekerja.
"Sekitar 25-an karyawan, itu belum termasuk satpam atau keamananya. Nanti kami inventarisir lagi, apa hak-hak mereka sudah terpenuhi ataupun belum. Jika belum nanti kami bicarakan dengan kurator. Tapi setelah ini jika karyawan mencari pekerjaaan lain itu sudah hak mereka. Dinas sifatnya membantu," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha