Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Polda Jawa Tengah telah mengamankan dua orang terkait kasus peredaran minyak goreng palsu di Kabupaten Kudus, yang membuat dua produsen kerupuk merugi jutaan rupiah.

Dua produsen yang menjadi korban tersebut merupakan kakak-beradik Siti Mutoharoh (45) dan Musmiah (58) warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Polda juga berjanji akan memberi keterangan terkait kasus tersebut pada Senin (21/2/2022) pekan depan.

Mendengar kabar penangkapan tersebut keluarga korban berharap, para pelaku bisa mengembalikan uang mereka. Uang tersebut nantinya digunakan kembali sebagai modal untuk membeli minyak goreng untuk usaha.

"Harapan kami dari keluarga pelaku bisa mengembalikan uang yang kemarin (uang pembelian minyak goreng yang ternyata palsu, red). Jadi uang itu bisa dibuat untuk modal lagi beli minyak goreng asli untuk produksi kerupuk," kata Yazidunniam (25), anak korban Siti Mutoharoh,Sabtu, (19/2/2022).

Baca: Polda Amankan Dua Orang Terkait Minyak Goreng Palsu di Kudus

Sementara terkait apa hukuman yang layak untuk pelaku, keluarga korban lebih mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Untuk hukuman biar dari kepolisian saja nanti yang menentukan, yang penting ada hukuman yang bisa membuat pelaku jera," ucapnya.
"Untuk hukuman biar dari kepolisian saja nanti yang menentukan, yang penting ada hukuman yang bisa membuat pelaku jera," ucapnya.Diketahui, dua produsen tersebut merugi jutaaan rupiah akibat tertipu membeli minyak goreng palsu. Setelah keduanya mendapatkan minyak goreng palsu yang hanya berisikan air.Baca: Ini Cara Membedakan Minyak Goreng Palsu dan Asli, Jangan Sampai Tertipu!Siti Mutoharoh sendiri membeli 21 jeriken, dan 20 jeriken di antaranya berisi minyak goreng palsu. Dari 21 jeriken itu, dibelinya dengan total Rp 5,89 juta.Sementara, Musmiah membeli lima jeriken yang seluruhnya berisi minyak goreng palsu dengan total pembelian Rp 2,06 juta. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler