Sekolah di Kudus Bebas Milih Metode Penilaian Tengah Semester
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 19 Februari 2022 11:36:36
MURIANEWS, Kudus – Sekolah tingkat SD hingga SMP di Kabupaten
Kudus diberi kebebasan memilih metode yang akan diterapkan dalam penilaian tengah semester (PTS). Sekolah boleh menggelar PTS secara daring atau tatap muka terbatas.
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Afri Sofiyaningrum mengatakan, pelaksanaan PTS secara umum diberi kelonggaran. Sekolah, diperbolehkan memilih menggunakan metode tatap muka terbatas 50 persen ataupun jarak jauh (daring).
"PTS dijadwalkan awal Maret. Jadi bisa menyesuaikan tergantung sekolah kalau tatap muka 50 persen ya bergantian separuh-separuh atau bisa juga daring," katanya, Sabtu (19/2/2022).
Jangka waktu pelaksaanya, sambung dia, juga bisa menyesuaikan masing-masing sekolah. Dan yang terpenting sekolah wajib menggelar PTS tersebut.
"Biasanya kami kasih waktu pelaksaanaan sekitar satu pekan. Tapi bisa menyesuaikan tergantung sekolahan," ucapnya.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kudus Sujarwo menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaan PTS nanti.
Baca: Kasus Covid-19 di Kudus Ngegas, PTM Kembali 50 persenBerdasarkan kesepakatan bersama, teknis pelaksanaanya menunggu situasi saat menjelang PTS dimulai nanti."Jika situasinya dimungkinkan tatap muka, kami akan lakukan PTS tatap muka. Kalau bisa seratus persen ya seratus persen, kalau tidak ya 50 persen seperti sekarang ini atau kalau tidak ya daring. Kami lihat situasi sampai awal Maret nanti, karena PTM di SMP rencananya mulai 7 Maret 2022," jelasnya.Pihaknya juga akan menyesuaikan jika ada surat edaran terbaru tentang pelaksanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus terkait pelaksanaan PTS. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_262951" align="alignleft" width="1280"]

Pelaksanaan PTM di SDN 1 Jati Kulon Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sekolah tingkat SD hingga SMP di Kabupaten
Kudus diberi kebebasan memilih metode yang akan diterapkan dalam penilaian tengah semester (PTS). Sekolah boleh menggelar PTS secara daring atau tatap muka terbatas.
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Afri Sofiyaningrum mengatakan, pelaksanaan PTS secara umum diberi kelonggaran. Sekolah, diperbolehkan memilih menggunakan metode tatap muka terbatas 50 persen ataupun jarak jauh (daring).
"PTS dijadwalkan awal Maret. Jadi bisa menyesuaikan tergantung sekolah kalau tatap muka 50 persen ya bergantian separuh-separuh atau bisa juga daring," katanya, Sabtu (19/2/2022).
Jangka waktu pelaksaanya, sambung dia, juga bisa menyesuaikan masing-masing sekolah. Dan yang terpenting sekolah wajib menggelar PTS tersebut.
"Biasanya kami kasih waktu pelaksaanaan sekitar satu pekan. Tapi bisa menyesuaikan tergantung sekolahan," ucapnya.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kudus Sujarwo menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaan PTS nanti.
Baca: Kasus Covid-19 di Kudus Ngegas, PTM Kembali 50 persen
Berdasarkan kesepakatan bersama, teknis pelaksanaanya menunggu situasi saat menjelang PTS dimulai nanti.
"Jika situasinya dimungkinkan tatap muka, kami akan lakukan PTS tatap muka. Kalau bisa seratus persen ya seratus persen, kalau tidak ya 50 persen seperti sekarang ini atau kalau tidak ya daring. Kami lihat situasi sampai awal Maret nanti, karena PTM di SMP rencananya mulai 7 Maret 2022," jelasnya.
Pihaknya juga akan menyesuaikan jika ada surat edaran terbaru tentang pelaksanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus terkait pelaksanaan PTS.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha