Mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS menyerahkan tumpukan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, Senin (21/2/2022). Uang itu diserahkan melalui keluarganya, karena HS saat ini mendekam di sel tahanan.
Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut.
yang dilakukan lewat proyek fiktif sebesar Rp 1,8 miliar. Proses persidangan terhadap HS kini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Sarwanto mengatakan, pengembalian sebagian kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut merupakan iktikad baik. Meskipun kerugian negera yang dikembalikan belum ada separuh.
"Kami telah menerima sebesar Rp 460 juta, dari total kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar hari ini sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
Uang ratusan juta yang diterimanya dari keluarga terdakwa itu, akan dikembalikan ke kas negara.Meski demikian, persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan
itu akan tetap berlanjut.Terdakwa juga akan masih dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun."Pekan kemarin agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan dan akan dilanjutkan persidangan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_273724" align="alignleft" width="1280"]

Tumpukan uang dari mantan Kades Lau yang diserahkan ke Kejari Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS menyerahkan tumpukan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, Senin (21/2/2022). Uang itu diserahkan melalui keluarganya, karena HS saat ini mendekam di sel tahanan.
Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut.
HS diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi atau penyelewengan
Dana Desa yang dilakukan lewat proyek fiktif sebesar Rp 1,8 miliar. Proses persidangan terhadap HS kini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Sarwanto mengatakan, pengembalian sebagian kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut merupakan iktikad baik. Meskipun kerugian negera yang dikembalikan belum ada separuh.
"Kami telah menerima sebesar Rp 460 juta, dari total kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar hari ini sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
Baca: Mantan Kades Lau Kudus Ditahan, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp 1,8 Miliar
Uang ratusan juta yang diterimanya dari keluarga terdakwa itu, akan dikembalikan ke kas negara.
Meski demikian, persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan
Kades Lau itu akan tetap berlanjut.
Terdakwa juga akan masih dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pekan kemarin agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan dan akan dilanjutkan persidangan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha