Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus membuat daerah ini kembali ke status PPKM Level tiga. Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Kudus kini tetap berlanjut.
"PTM masih kami laksanakan untuk yang terbatas, hanya kapasitas 50 persen. Itu yang kami minta, nanti berlaku sif," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Harjuna Widada, Rabu (23/2/2022).
terbatas ataupun menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Begitu juga jika ditemukan salah satu warga sekolah yang terkonfirmasi positif, sekolah diminta untuk menghentitkan PTM terbatas sementara waktu dan beralih daring.
"Untuk yang daring, wajib melapor ke kami," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya menyebut aturan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan aturan terbaru nantinya.Pihaknya mewanti-wanti kepada pihak sekolah agar tak lengah dan terus mendisiplinkan protokol kesehatan agar tak terjadi klaster penyebaran Covid-19.
Apalagi, menurutnya baik guru, orang tua wali, ataupun siswa akan lebih nyaman jika PTM berjalan tatap muka, meski terbatas."Semoga tidak ada klaster di sekolahan, agar nanti tetap bisa dilaksanakan PTM yang 50 persen," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_262951" align="alignleft" width="1280"]

Pelaksanaan PTM di SDN 1 Jati Kulon Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus membuat daerah ini kembali ke status PPKM Level tiga. Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Kudus kini tetap berlanjut.
"PTM masih kami laksanakan untuk yang terbatas, hanya kapasitas 50 persen. Itu yang kami minta, nanti berlaku sif," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Harjuna Widada, Rabu (23/2/2022).
Hanya saja, sambung dia, saat ini sekolah diperbolehkan untuk memilih menggelar
PTM terbatas ataupun menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca: Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng
Begitu juga jika ditemukan salah satu warga sekolah yang terkonfirmasi positif, sekolah diminta untuk menghentitkan PTM terbatas sementara waktu dan beralih daring.
"Untuk yang daring, wajib melapor ke kami," ucapnya.
Baca: Isolasi Terpusat di Kudus Mulai Terisi Pasien Covid-19
Meski demikian, pihaknya menyebut aturan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan aturan terbaru nantinya.
Pihaknya mewanti-wanti kepada pihak sekolah agar tak lengah dan terus mendisiplinkan protokol kesehatan agar tak terjadi klaster penyebaran Covid-19.
Baca: Sekolah di Kudus Bebas Milih Metode Penilaian Tengah Semester
Apalagi, menurutnya baik guru, orang tua wali, ataupun siswa akan lebih nyaman jika PTM berjalan tatap muka, meski terbatas.
"Semoga tidak ada klaster di sekolahan, agar nanti tetap bisa dilaksanakan PTM yang 50 persen," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha