Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memperketat pembatasan mobilitas warga di berbagai sektor, setelah Kota Kretek kembali berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sektor pariwisata juga menjadi salah satu yang dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan tersebut juga tertuang dalam Intruksi Bupati (Inbup) Kudus Nomor 360/8/2022, tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Kudus.

"Pembatasan wisata di Kudus kami terapkan sesuai peraturan Inbup dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Mutrikah, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jumat (25/2/2022).

Pembatasan kapasitas terbaru itu, sambung dia, juga telah disosialisasikan kepada seluruh stake holder pariwisata. Pihaknya juga mewanti-wanti agar seluruh stakeholder pariwisata di Kabupaten Kudus tetap mendisiplinkan protokol kesehatan.

Baca: Kudus Level 3, Jam Malam Tak Diperketat

Apalagi, adanya varian Omicron Covid-19 yang perlu diwaspadai dan dilakukan antisipasi sejak dini agar tak terjadi penyebaran.

"Rapat dengan stakeholder pariwisata kemarin, sudah kami umumkan dan kami beri pengarahan untuk disiplin prokes. Satgas internal juga jangan bosan untuk mengingatkan wisatawan yang datang untuk memperketat prokes," ucapnya.Baca: Bupati Kudus Sebut Banyak Pasien Covid-19 Nekat BerkeliaranTak hanya itu, tempat-tempat wisata di Kudus juga diwajibkan untuk memasang aplikasi PeduliLindungi. Sehingga jika ada pengunjung dan wisatawan yang datang akan lebih bisa termonitor."Bukan hanya di destinasi wisata saja, PeduliLindungi juga diterapkan di hotel, restoran, rumah makan, hingga area permainan," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar