Peraturan baru dari Menteri Agama yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala menjadi pro dan kontra di berbagai pihak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag)
Nomor 05 Tahun 2022.
Kepala Kantor Kementerian (Kemenag) Agama Kabupaten Kudus Suhadi merespon baik aturan tersebut.
Apalagi menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara tersebut bertujuan baik dan bukan merupakan larangan.
"Itu tidak melarang, tapi mengatur agar tertib dan lebih baik. Setelah saya baca, saya pelajari, aturan itu sudah tepat memang harus diatur. Intinya untuk menjaga ketenteraman dan kedamaian berbagai pihak," katanya, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya juga telah menyosialisasikan adanya aturan terbaru tersebut ke berbagai pihak. Baik untuk MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat Islam yang lain di
.Sehingga, aturan tersebut bisa tersosialisasikan dengan baik masing-masing jajaran yang dimiliki."Sudah kami kirimkan dan sosialisasikan SE Menteri Agama itu kemarin. Setiap ada pertemuan kami sampaikan, setiap ada orang tanya pun dengan sabar saya jelaskan," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_247254" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi: Peziarah menyambangi Masjid Menara Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Peraturan baru dari Menteri Agama yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala menjadi pro dan kontra di berbagai pihak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 Tahun 2022.
Kepala Kantor Kementerian (Kemenag) Agama Kabupaten Kudus Suhadi merespon baik aturan tersebut.
Apalagi menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara tersebut bertujuan baik dan bukan merupakan larangan.
"Itu tidak melarang, tapi mengatur agar tertib dan lebih baik. Setelah saya baca, saya pelajari, aturan itu sudah tepat memang harus diatur. Intinya untuk menjaga ketenteraman dan kedamaian berbagai pihak," katanya, Jumat (25/2/2022).
Baca: SE Menag Pengeras Suara, FKUB Jepara: Kurang Kerjaan!
Pihaknya juga telah menyosialisasikan adanya aturan terbaru tersebut ke berbagai pihak. Baik untuk MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat Islam yang lain di
Kudus.
Sehingga, aturan tersebut bisa tersosialisasikan dengan baik masing-masing jajaran yang dimiliki.
"Sudah kami kirimkan dan sosialisasikan SE Menteri Agama itu kemarin. Setiap ada pertemuan kami sampaikan, setiap ada orang tanya pun dengan sabar saya jelaskan," imbuhnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha