Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Kasus raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Rofi’i warga Kudus di Bank Mandiri sempat bikin geger. Kasus itu telah diproses melalui jalur hukum.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus itu saat ini?

Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono mengatakan, proses persidangan kini telah sampai tahap pemeriksaan saksi oleh pihak penggugat.

Penggugat sendiri mengajukan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka yakni saksi dari kakak dan sopir penggugat. Serta saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Jawa Tengah dan ahli perbankan dari dosen universitas.

"Untuk sopir belum kami periksa. Hari ini masih agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat," kata pria yang saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus tersebut, Rabu (2/3/2022).

Baca: 13 Bukti Diungkap dalam Sidang Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri

Ia menjelaskan, setelah sejumlah saksi yang diajukan oleh penggugat rampung dimintai keterangan, baru selanjutnya tahap dari tergugatlah yang bergantian mengajukan saksi. Pihaknya memiliki target untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jangka waktu lima bulan.

"Kami masih ada toleransi waktu, beberapa waktu lalu tergugat juga minta penundaan sidang selama dua pekan. Insyaallah sekitar dua bulan ke depan persidangan kasus ini bisa terselesaikan," ucapnya.Baca: Bank Mandiri Kudus Buka Suara soal Raibnya Dana Nasabah Rp 5,8 MiliarDiberitakan sebelumnya, tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu.Hanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Imam Rofi’i pun mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus ini. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler