Babak Baru Polemik The Sato Hotel Kudus, Ada yang Pilih Damai
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 2 Maret 2022 16:18:51
MURIANEWS, Kudus - Polemik pembangunan The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dengan warga sekitar memasuki babak baru.
Satu dari tiga warga yang mengajukan gugatan karena rumahnya rusak akibat pembangunan hotel sepakat damai.
Kesepakatan damai ini setelah pihak pengadilan melakukan mediasi antara warga penggugat yang dengan pihak The Sato Hotel.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono mengatakan, satu penggugat yang sepakat damai yakni Wiwik Kurniawan, yang rumahnya tepat berada di sebelah utara hotel.
Baca: Polemik The Sato Hotel Kudus: Gugatan Warga Mental di PengadilanSementara dua warga lain yakni Benny Gunawan, Beny Djunaedi belum bersedia menyetui kesepakatan perdamaian tersebut.
"Hotel Sato dan Wiwik Kurniawan telah sepakat, bahwa tergugat (pihak hotel, red) sudah mau memperbaiki kembali rumah yang rusak seperti sediakala," katanya, Rabu (2/3/2022).
Dalam kesepakatan itu menurutnya, pihak hotel memberi garansi atas kerusakan rumah selama tiga tahun.
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tersebut rumah yang bersangkutan kembali rusak akan diperbaiki lagi. "Pihak tergugat sudah mensetujui hal itu," ucapnya.
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tersebut rumah yang bersangkutan kembali rusak akan diperbaiki lagi. "Pihak tergugat sudah mensetujui hal itu," ucapnya.
Baca: Tiga Rumah Rusak, Diduga Akibat Pembangunan The Sato Hotel KudusSementara untuk kedua penggugat lain yakni Benny Gunawan dan Beny Djunaedi awalnya telah sepakat untuk berdamai. Namun, ketika dimintai tanda tangan, mereka menarik kembali kesepakatan yang sebelumnya telah terjadi."Tergugat sudah beriktikad baik mau memperbaiki dan memberikan garansi. Tapi entah kenapa dua penggugat akhirnya menarik kesepakatan itu dan tidak jadi teken. Yang bersangkutan juga dua kali berturut-turut telah kami panggil tapi tidak hadir," jelasnya.Atas hal itu, lanjut dia, dua penggugat dari warga tersebut memenuhi kualifikasi tidak beriktikad baik dalam melakukan mediasi. Lantaran, telah sepakat namun kesepakatan berdamai tersebut kembali ditarik.Dengan demikian menurut dia, gugatan dari dua warga itu tidak diterima oleh pengadilan."Proses mediasi yang diusulkan oleh mediator tersebut telah memenuhi Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan oleh karena penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_236196" align="alignleft" width="1280"]

Pengadilan Negeri Kudus tinjau lokasi rumah rusak dalam polemik sengketa The Sato Hotel, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polemik pembangunan The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dengan warga sekitar memasuki babak baru.
Satu dari tiga warga yang mengajukan gugatan karena rumahnya rusak akibat pembangunan hotel sepakat damai.
Kesepakatan damai ini setelah pihak pengadilan melakukan mediasi antara warga penggugat yang dengan pihak The Sato Hotel.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono mengatakan, satu penggugat yang sepakat damai yakni Wiwik Kurniawan, yang rumahnya tepat berada di sebelah utara hotel.
Baca: Polemik The Sato Hotel Kudus: Gugatan Warga Mental di Pengadilan
Sementara dua warga lain yakni Benny Gunawan, Beny Djunaedi belum bersedia menyetui kesepakatan perdamaian tersebut.
"Hotel Sato dan Wiwik Kurniawan telah sepakat, bahwa tergugat (pihak hotel, red) sudah mau memperbaiki kembali rumah yang rusak seperti sediakala," katanya, Rabu (2/3/2022).
Dalam kesepakatan itu menurutnya, pihak hotel memberi garansi atas kerusakan rumah selama tiga tahun.
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tersebut rumah yang bersangkutan kembali rusak akan diperbaiki lagi. "Pihak tergugat sudah mensetujui hal itu," ucapnya.
Baca: Tiga Rumah Rusak, Diduga Akibat Pembangunan The Sato Hotel Kudus
Sementara untuk kedua penggugat lain yakni Benny Gunawan dan Beny Djunaedi awalnya telah sepakat untuk berdamai. Namun, ketika dimintai tanda tangan, mereka menarik kembali kesepakatan yang sebelumnya telah terjadi.
"Tergugat sudah beriktikad baik mau memperbaiki dan memberikan garansi. Tapi entah kenapa dua penggugat akhirnya menarik kesepakatan itu dan tidak jadi teken. Yang bersangkutan juga dua kali berturut-turut telah kami panggil tapi tidak hadir," jelasnya.
Atas hal itu, lanjut dia, dua penggugat dari warga tersebut memenuhi kualifikasi tidak beriktikad baik dalam melakukan mediasi. Lantaran, telah sepakat namun kesepakatan berdamai tersebut kembali ditarik.
Dengan demikian menurut dia, gugatan dari dua warga itu tidak diterima oleh pengadilan.
"Proses mediasi yang diusulkan oleh mediator tersebut telah memenuhi Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan oleh karena penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha