Keluarga Muchammad Indra Setiawan korban begal di Taman Wangi, Kecamatan Jekulo, Kabupaten
, yang tangannya putus dibacok begal merasa kecewa. Mereka kecewa karena pelaku begal hanya divonis ringan.
Diketahui dua begal yang berusia di bawah umur divonis hukuman penjara enam dan tujuh tahun penjara oleh hakim.
"Dari pihak keluarga korban kecewa. Saya merasa syok melihat dua pelaku yang hanya divonis enam dan tujuh tahun itu," kata Siti Cholidah, Ibu korban Selasa, (15/3/2022).
Meskipun keduanya masih di bawah umur, sambung dia, kedua pelaku pembegalan tersebut sudah berani berbuat tega terhadap putranya. Hingga mengakibatkan putranya harus menyandang cacat pada tangan kirinya seumur hidup.
"Saya merasa terlalu rendah hukumanya. Meski masih anak-anak tapi mereka sudah kejam, tidak punya peri kemanusiaan. Sedangkan putra saya harus nyandang cacat seumur hidup," ungkapnya.
Pihaknya berharap besar kepada pihak yang berwenang, untuk kedua pelaku yang saat ini masih dalam proses peradilan untuk dihukum seberat-beratnya.
Begitu juga, dengan dua pelaku yang sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar bisa segera diringkus."Harus dihukum setimpal. Dua pelaku yang belum tertangkap ya inginnya cepat ditangkap dan juga dihukum setimpal," imbuhnya.Diketahui, dua dari empat pelaku begal yang telah diringkus polisi, kini telah diputus bersalah pada 10 Februari 2022 lalu.Keduanya mendapat hukuman yang berbeda, yakni tujuh tahun, dan enam tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_278074" align="alignleft" width="1280"]

Korban begal di Kudus, Muchammad Indra Setiawan dan ibunya, saat ditemui wartawan di rumahnya (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Keluarga Muchammad Indra Setiawan korban begal di Taman Wangi, Kecamatan Jekulo, Kabupaten
Kudus, yang tangannya putus dibacok begal merasa kecewa. Mereka kecewa karena pelaku begal hanya divonis ringan.
Diketahui dua begal yang berusia di bawah umur divonis hukuman penjara enam dan tujuh tahun penjara oleh hakim.
"Dari pihak keluarga korban kecewa. Saya merasa syok melihat dua pelaku yang hanya divonis enam dan tujuh tahun itu," kata Siti Cholidah, Ibu korban Selasa, (15/3/2022).
Baca: Dua Begal yang Putuskan Tangan Pemuda di Kudus Divonis, Ini Hukumannya
Meskipun keduanya masih di bawah umur, sambung dia, kedua pelaku pembegalan tersebut sudah berani berbuat tega terhadap putranya. Hingga mengakibatkan putranya harus menyandang cacat pada tangan kirinya seumur hidup.
"Saya merasa terlalu rendah hukumanya. Meski masih anak-anak tapi mereka sudah kejam, tidak punya peri kemanusiaan. Sedangkan putra saya harus nyandang cacat seumur hidup," ungkapnya.
Pihaknya berharap besar kepada pihak yang berwenang, untuk kedua pelaku yang saat ini masih dalam proses peradilan untuk dihukum seberat-beratnya.
Baca: Ngeri! Korban Begal di Kudus Dibacok Hingga Putus Tangan
Begitu juga, dengan dua pelaku yang sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar bisa segera diringkus.
"Harus dihukum setimpal. Dua pelaku yang belum tertangkap ya inginnya cepat ditangkap dan juga dihukum setimpal," imbuhnya.
Diketahui, dua dari empat pelaku begal yang telah diringkus polisi, kini telah diputus bersalah pada 10 Februari 2022 lalu.
Keduanya mendapat hukuman yang berbeda, yakni tujuh tahun, dan enam tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha