Mantan Kades Lau Kudus Dituntut Pidana 6,5 Tahun
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 16 Maret 2022 15:41:45
MURIANEWS, Kudus - Mantan Kepala Desa (Kades) Lau di Kabupaten Kudus berinisial HS dituntut hukuman 6,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi Dana Desa.
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Diketahui, Mantan
Kades Lau tersebut telah terlibat kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan Dana Desa dengan pembangunan proyek fiktif selama tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar.
Mantan Kades Lau tersebut, dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dalam agenda tuntutan beberapa waktu lalu kami tuntut berupa pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," kata JPU Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Ulin Nuha, Rabu (16/3/2022).
Baca: Tumpukan Uang Ini Diserahkan Mantan Kades Lau Kudus yang Terjerat KorupsiKemudian dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa, pada Senin (14/3/2022) lalu, sambung dia, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang sudah dilayangkan.
"Ada pembelaan dari kuasa hukumnya (terdakwa, red).Karena terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara beberapa waktu lalu," ucapnya.
"Ada pembelaan dari kuasa hukumnya (terdakwa, red).Karena terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara beberapa waktu lalu," ucapnya.Saat ini, proses peradilan terhadap mantan Kades Lau tersebut masih berlangsung. Kepastian putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang akan disampaikan pada Senin (28/3/2022)."Putusan dari pengadilan nanti rencananya tanggal 28 Maret 2022," ucapnya.
Baca: Mantan Kades Lau Kudus Ditahan, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp 1,8 MiliarDiberitakan sebelumnya, keluarga Mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS menyerahkan tumpukan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, Senin (21/2/2022).Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_166423" align="alignleft" width="720"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Mantan Kepala Desa (Kades) Lau di Kabupaten Kudus berinisial HS dituntut hukuman 6,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi Dana Desa.
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Diketahui, Mantan
Kades Lau tersebut telah terlibat kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan Dana Desa dengan pembangunan proyek fiktif selama tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar.
Mantan Kades Lau tersebut, dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dalam agenda tuntutan beberapa waktu lalu kami tuntut berupa pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," kata JPU Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Ulin Nuha, Rabu (16/3/2022).
Baca: Tumpukan Uang Ini Diserahkan Mantan Kades Lau Kudus yang Terjerat Korupsi
Kemudian dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa, pada Senin (14/3/2022) lalu, sambung dia, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang sudah dilayangkan.
"Ada pembelaan dari kuasa hukumnya (terdakwa, red).Karena terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara beberapa waktu lalu," ucapnya.
Saat ini, proses peradilan terhadap mantan Kades Lau tersebut masih berlangsung. Kepastian putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang akan disampaikan pada Senin (28/3/2022).
"Putusan dari pengadilan nanti rencananya tanggal 28 Maret 2022," ucapnya.
Baca: Mantan Kades Lau Kudus Ditahan, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp 1,8 Miliar
Diberitakan sebelumnya, keluarga Mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS menyerahkan tumpukan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, Senin (21/2/2022).
Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha