Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Desa-desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 di Kabupaten Kudus, didatangi tim dari Kejaksaan Negeri setempat. Kunjungan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian.

Diketahui tujuh desa di Kabupaten Kudus melaksanakan Pilkades, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgardalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan.

Kemudian, ada satu desa Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun ini, yakni Desa Kirig, Kecamatan Meobo. Satu-persatu desa yang akan menggelar Pilkades tersebut disambangi mulai Selasa (15/3/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian mengatakan, monitoring ini dalam rangka mengawal kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus agar berjalan dengan lancar dan damai. Saat monitoring, sosialisasi dan pemahaman juga diberikan kepada masing-masing calon kepala desa.

"Kami beri pemahaman calon kades di masing-masing desa. Agar saat pada pemilihan murni bersaing secara sportif dan tidak ada yang berselisih. Sehingga, jalannya pemilihan kepala desa bisa berjalan aman, lancar, dan tidak ada keributan yang terjadi," katanya, Kamis (17/3/2022).
"Kami beri pemahaman calon kades di masing-masing desa. Agar saat pada pemilihan murni bersaing secara sportif dan tidak ada yang berselisih. Sehingga, jalannya pemilihan kepala desa bisa berjalan aman, lancar, dan tidak ada keributan yang terjadi," katanya, Kamis (17/3/2022).Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada calon kepala desa, jika nantinya terpilih bisa bekerja dengan bijaksana, jujur dan adil. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk pencegahan dini dan meminimalisir terjadinya kasus tindak pidana korupsi."Laksanakan amanah sebagai pemimpin di desa dengan baik untuk membangun desa dan bermanfaat bagi masyarakat desa," ucapnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler