Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Seorang pemuda berinisial AFF (28) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Selasa (22/3/2022) malam. Pemuda tersebut harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu melalui media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi adanya pengedar uang palsu di Kudus. Setelah itu, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di sekitar wilayah Kecamatan Jati.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas lantas terjun dan mencari tahu keberadaan pelaku. Penyelidikan tersebut pun setelah mendapati pelaku tengah berada di traffic light Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

"Pelaku kami ringkus kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di Lampu Merah Jati Wetan," katanya, Rabu (23/3/2022).

Tak hanya berhasil mengamankan pelaku saja, polisi juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 300 lembar atau sekitar Rp 30 juta.

Baca: Pembunuhan di Besito Kudus: Posisi Mayat Direkayasa Seolah-olah KecelakaanSementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.Pelaku dikenai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana.“Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” jelasnya.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler