Kampanye Pilkades di Kudus Tak Boleh Konvoi
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 24 Maret 2022 13:05:29
MURIANEWS, Kudus – Para calon kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dilarang menggelar kampanye dalam pilkades dengan konvoi atau arak-arakan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Tahapan kampanye pilkades serentak di
Kudus sendiri digelar mulai Rabu - Jumat (23-25/3/2022).
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis mengatakan, selama tahap penyelenggaraan Pilkades yang perlu ditekankan yakni pelaksanaan protokol kesehatan ketat di setiap tahapnya.
"Salah satunya kampanya dilarang menyelenggarakan arak-arakan, konvoi atau apapun itu yang berpotensi untuk pengerumunan massa yang bisa melanggar prokes. Ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya, Kamis(24/3/2022).
Baca: Hindari Konflik, 25 Calon Kades di Kudus Deklarasi Pilkades DamaiSaat penyampaian visi-misi, sambung dia, pelaksanaanya wajib dilakukan di dalam ruangan dengan pembatasan peserta.
Kemudian para calon kepala desa diminta untuk melakukan kampanye dengan cerdas tanpa dilakukan yang bisa berpotensi keramaian.
Kemudian para calon kepala desa diminta untuk melakukan kampanye dengan cerdas tanpa dilakukan yang bisa berpotensi keramaian."Kampanye sekarang harus secara
smart. Bentuknya bisa melalui penyebaran pamflet, melalui video yang disebar, sampai bisa juga kampanye melalui media sosial. Tapi tidak boleh mencari kesalahan yang berujung negatif dari calon lain," ungkapnya.
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak KosongMeski demikian, pihaknya tak melarang jika masih ada calon kepala desa yang berkeliling memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Hanya saja, dalam proses kampanye keliling tersebut tak boleh melibatkan massa yang banyak."Misalnya hanya satu mobil, tanpa ada arak-arakan. Yang penting tersampaikan tujuannya untuk memperkenalkan diri bahwa calon kepala desa mampu memimpin desa," jelassnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_277960" align="alignleft" width="1280"]

Para calon Kepala Desa Undaan Lor, Kudus mengangkat nomor urut. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Para calon kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dilarang menggelar kampanye dalam pilkades dengan konvoi atau arak-arakan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Tahapan kampanye pilkades serentak di
Kudus sendiri digelar mulai Rabu - Jumat (23-25/3/2022).
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis mengatakan, selama tahap penyelenggaraan Pilkades yang perlu ditekankan yakni pelaksanaan protokol kesehatan ketat di setiap tahapnya.
"Salah satunya kampanya dilarang menyelenggarakan arak-arakan, konvoi atau apapun itu yang berpotensi untuk pengerumunan massa yang bisa melanggar prokes. Ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya, Kamis(24/3/2022).
Baca: Hindari Konflik, 25 Calon Kades di Kudus Deklarasi Pilkades Damai
Saat penyampaian visi-misi, sambung dia, pelaksanaanya wajib dilakukan di dalam ruangan dengan pembatasan peserta.
Kemudian para calon kepala desa diminta untuk melakukan kampanye dengan cerdas tanpa dilakukan yang bisa berpotensi keramaian.
"Kampanye sekarang harus secara
smart. Bentuknya bisa melalui penyebaran pamflet, melalui video yang disebar, sampai bisa juga kampanye melalui media sosial. Tapi tidak boleh mencari kesalahan yang berujung negatif dari calon lain," ungkapnya.
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak Kosong
Meski demikian, pihaknya tak melarang jika masih ada calon kepala desa yang berkeliling memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Hanya saja, dalam proses kampanye keliling tersebut tak boleh melibatkan massa yang banyak.
"Misalnya hanya satu mobil, tanpa ada arak-arakan. Yang penting tersampaikan tujuannya untuk memperkenalkan diri bahwa calon kepala desa mampu memimpin desa," jelassnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha