Raibnya Tabungan Rp 5,8 Miliar di Kudus, Bank Mandiri Ajukan Saksi Ahli
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 25 Maret 2022 13:58:07
MURIANEWS, Kudus – Sidang kasus raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi'i warga Kudus yang disimpan di Bank Mandiri masih bergulir di meja hijau. Bank Mandiri menghadirkan saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus itu.
Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan saat ini prosesnya kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian. Bank Mandiri sebagai tergugat menghadirkan saksi ahli, dan sidang akan kembali digulirkan pekan depan.
"Dari pihak tergugat sempat meminta waktu penundaan dua pekan untuk menghadirkan saksi ahli. Rencananya dihadirkan pekan depan," katanya, Jumat (25/3/2022).
Ia menjelaskan, kasus tersebut diperkirakan bisa rampung hingga putusan terakhir, dibutuhkan waktu kurang lebih lima kali persidangan lagi. Namun, dengan catatan tidak ada sesuatu apapun yang menghambat.
"Sekitar lima kali persidangan lagi sampai proses putusan. Jika lancar, sebelum Lebaran sudah rampung. Saaf ini kami masih melakukan proses persidangan dan pemeriksaan saksi, " ungkapnya.
Baca: Sampai Mana Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus?
Diberitakan sebelumnya, tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu.
Baca: 13 Bukti Diungkap dalam Sidang Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank MandiriHanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Imam Rofi’i pun mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus ini.Pihak tergugat dalam sidang sebelumnya juga sudah menunjukkan dokumen barang bukti, dan sejumlah saksi.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_244538" align="alignleft" width="1280"]

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sidang kasus raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi'i warga Kudus yang disimpan di Bank Mandiri masih bergulir di meja hijau. Bank Mandiri menghadirkan saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus itu.
Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan saat ini prosesnya kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian. Bank Mandiri sebagai tergugat menghadirkan saksi ahli, dan sidang akan kembali digulirkan pekan depan.
"Dari pihak tergugat sempat meminta waktu penundaan dua pekan untuk menghadirkan saksi ahli. Rencananya dihadirkan pekan depan," katanya, Jumat (25/3/2022).
Ia menjelaskan, kasus tersebut diperkirakan bisa rampung hingga putusan terakhir, dibutuhkan waktu kurang lebih lima kali persidangan lagi. Namun, dengan catatan tidak ada sesuatu apapun yang menghambat.
"Sekitar lima kali persidangan lagi sampai proses putusan. Jika lancar, sebelum Lebaran sudah rampung. Saaf ini kami masih melakukan proses persidangan dan pemeriksaan saksi, " ungkapnya.
Baca: Sampai Mana Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus?
Diberitakan sebelumnya, tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.
Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu.
Baca: 13 Bukti Diungkap dalam Sidang Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri
Hanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Imam Rofi’i pun mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus ini.
Pihak tergugat dalam sidang sebelumnya juga sudah menunjukkan dokumen barang bukti, dan sejumlah saksi.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha