Sabu Seharga Rp 42 Juta Diamankan dari Kurir Napi di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 1 April 2022 14:33:31
MURIANEWS, Kudus – Polres Kudus membongkar kasus narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang narapidana. Seorang kurir sabu ditangkap, dan barang bukti yang diamankan sabu seberat 36,55 gram, seharga Rp 42 juta.
Napi pengendali peredaran sabu itu diketahui bernama Agus Riyanto (40) Warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten
Kudus. Sementara kurir yang ditangkap yakni Sumartono (33) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan 36,55 gram. Barang bukti itu terpisah di sejumlah paket yang sudah dikemas di dalam plastik klip dan tiga butir narkotika diduga jenis inex," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (1/4/2022).
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi sabu.
Baca: Kurir Sabu asal Jabar Diringkus Polisi di KudusSeperti timbangan digital, gunting, sejumlah plastik klip, isolasi kertas, pipet kaca, serokan kertas, HP Android dan sepeda motor yang digunakan kurir untuk mengirimkan sabu.
Kemudian, dari tangan tersangka yang merupakan narapidana salah satu lapas di Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan dua buah HP.
Kemudian, dari tangan tersangka yang merupakan narapidana salah satu lapas di Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan dua buah HP."Semua barang bukti terkait peredaran narkoba yang digunakan kedua tersangka berhasil kami amankan," ungkapnya.
Baca: Kurir Sabu yang Diringkus di Kudus Suruhan NapiKedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.Kini polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut, untuk mengungkap siapa dalang utama yang mengedarkan narkotika jenis sabu itu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_281752" align="alignleft" width="1280"]

Polisi menujunkkan barang bukti sabu yang diungkap Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Polres Kudus membongkar kasus narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang narapidana. Seorang kurir sabu ditangkap, dan barang bukti yang diamankan sabu seberat 36,55 gram, seharga Rp 42 juta.
Napi pengendali peredaran sabu itu diketahui bernama Agus Riyanto (40) Warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten
Kudus. Sementara kurir yang ditangkap yakni Sumartono (33) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan 36,55 gram. Barang bukti itu terpisah di sejumlah paket yang sudah dikemas di dalam plastik klip dan tiga butir narkotika diduga jenis inex," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (1/4/2022).
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi sabu.
Baca: Kurir Sabu asal Jabar Diringkus Polisi di Kudus
Seperti timbangan digital, gunting, sejumlah plastik klip, isolasi kertas, pipet kaca, serokan kertas, HP Android dan sepeda motor yang digunakan kurir untuk mengirimkan sabu.
Kemudian, dari tangan tersangka yang merupakan narapidana salah satu lapas di Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan dua buah HP.
"Semua barang bukti terkait peredaran narkoba yang digunakan kedua tersangka berhasil kami amankan," ungkapnya.
Baca: Kurir Sabu yang Diringkus di Kudus Suruhan Napi
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Kini polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut, untuk mengungkap siapa dalang utama yang mengedarkan narkotika jenis sabu itu.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha