Pelat Nomor Setrip Biru Sudah Ada di Kudus, untuk Kendaraan Apa?
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 1 April 2022 16:34:29
MURIANEWS, Kudus - Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam bersetrip biru pada bagian bawah sudah mulai terlihat di Kabupaten Kudus. Masyarakat tak perlu heran adanya pelat nomor yang memiliki ciri khusus tersebut.
Pelat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna sebagai identitas khusus bahwa kendaraan tersebut tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Kanit Regident Satlantas Polres
Kudus Iptu Noor Alifi mengatakan, pelat nomor bersetrip biru di Kudus sudah ada hampir satu tahun terakhir.
Namun, jumlahnya belum terlalu banyak. Hanya sekitar belasan kendaraan listrik yang sudah menggunakan pelat nomor yang resmi dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.
"Di Kudus sendiri sudah ada kendaraan listrik yang dirakit di Indonesia, bukan
build up," katanya, Jumat (1/4/2022).
Baca: Evo Electric, Motor Listrik Buatan Kudus Seharga Rp 28 JutaMenurutnya, tidak ada keistimewaan khusus dengan kendaraan berpelat nomor setrip biru itu, baik motor maupun mobil listrik. Namun hanya untuk pembeda antara kendaraan listrik dan yang menggunakan bahan bakar minyaj.
Menurutnya, tidak ada keistimewaan khusus dengan kendaraan berpelat nomor setrip biru itu, baik motor maupun mobil listrik. Namun hanya untuk pembeda antara kendaraan listrik dan yang menggunakan bahan bakar minyaj."Biru mengisyaratkan warna langit biru yang bersih. Itu menunjukkan Polri mendukung emisi kendaraan listrik yang ramah lingkungan," jelasnya.
Baca: Dibanderol Rp 28 Juta, Ini Spesifikasi Motor Listrik Evo Buatan KudusSelain pada pelat nomor, data dalam STNK kendaraan listrik juga terdapat perbedaan dengan kendaraan yang menggunakan BBM. Namun untuk kepengurusan, tidak ada perbedaan."Kalau di motor bahan bakar satuan cilindernya CC. Kalau di motor listrik itu satuannya watt, seperti yang sudah ada itu berisi 1.500 watt," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_281819" align="alignleft" width="1280"]

Pelat nomor kendaraan bersetrip biru. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam bersetrip biru pada bagian bawah sudah mulai terlihat di Kabupaten Kudus. Masyarakat tak perlu heran adanya pelat nomor yang memiliki ciri khusus tersebut.
Pelat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna sebagai identitas khusus bahwa kendaraan tersebut tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Kanit Regident Satlantas Polres
Kudus Iptu Noor Alifi mengatakan, pelat nomor bersetrip biru di Kudus sudah ada hampir satu tahun terakhir.
Namun, jumlahnya belum terlalu banyak. Hanya sekitar belasan kendaraan listrik yang sudah menggunakan pelat nomor yang resmi dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.
"Di Kudus sendiri sudah ada kendaraan listrik yang dirakit di Indonesia, bukan
build up," katanya, Jumat (1/4/2022).
Baca: Evo Electric, Motor Listrik Buatan Kudus Seharga Rp 28 Juta
Menurutnya, tidak ada keistimewaan khusus dengan kendaraan berpelat nomor setrip biru itu, baik motor maupun mobil listrik. Namun hanya untuk pembeda antara kendaraan listrik dan yang menggunakan bahan bakar minyaj.
"Biru mengisyaratkan warna langit biru yang bersih. Itu menunjukkan Polri mendukung emisi kendaraan listrik yang ramah lingkungan," jelasnya.
Baca: Dibanderol Rp 28 Juta, Ini Spesifikasi Motor Listrik Evo Buatan Kudus
Selain pada pelat nomor, data dalam STNK kendaraan listrik juga terdapat perbedaan dengan kendaraan yang menggunakan BBM. Namun untuk kepengurusan, tidak ada perbedaan.
"Kalau di motor bahan bakar satuan cilindernya CC. Kalau di motor listrik itu satuannya watt, seperti yang sudah ada itu berisi 1.500 watt," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha