Adrian membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan saat melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Kudus 2016-2021.
Diketahui, dugaan tersebut telah dilaporkan Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro kepada ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kajari dan jajarananya dilaporkan atas tuduhan melakukan penyelahgunaan wewenang.. erupa intimidasi dan permintaan uang sebesar Rp 36 juta saat menangani kasus dana hibah Koni.
"Itu semua tidak benar, itu informasi bohong," kata Kajari Kudus Ardian, Kamis (7/4/2022).
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengambil langkah hukum dan melaporkan balik yang pihak yang melaporkannya ke Kejagung. "Akan kami ambil langkah hukum dan laporkan balik," ucapnya.Senada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba juga menyebut dugaan yang laporan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kudus tidaklah benar. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memproses informasi tidak benar tersebut."Untuk hal itu tidak benar (saat ditanya dugaan pemerasan Rp 35 juta dan intimidasi, red). Selanjutnya kami akan melakukan langkah hukum tentang hal yang mengandung unsur ketidakbenaran itu," tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_283137" align="alignleft" width="1280"]

Ardian, Kajari Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kudus Adrian membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan saat melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Kudus 2016-2021.
Diketahui, dugaan tersebut telah dilaporkan Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro kepada ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kajari dan jajarananya dilaporkan atas tuduhan melakukan penyelahgunaan wewenang.. erupa intimidasi dan permintaan uang sebesar Rp 36 juta saat menangani kasus dana hibah Koni.
"Itu semua tidak benar, itu informasi bohong," kata Kajari Kudus Ardian, Kamis (7/4/2022).
Baca: Kajari Kudus Dilaporkan ke Kejagung, Masalah Apa?
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengambil langkah hukum dan melaporkan balik yang pihak yang melaporkannya ke Kejagung. "Akan kami ambil langkah hukum dan laporkan balik," ucapnya.
Senada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba juga menyebut dugaan yang laporan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kudus tidaklah benar. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memproses informasi tidak benar tersebut.
"Untuk hal itu tidak benar (saat ditanya dugaan pemerasan Rp 35 juta dan intimidasi, red). Selanjutnya kami akan melakukan langkah hukum tentang hal yang mengandung unsur ketidakbenaran itu," tegasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha