Tiga Orang di Kudus Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Mercon
Yuda Auliya Rahman
Senin, 11 April 2022 14:44:40
MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus meringkus tiga pelaku pembuat hingga pengedar obat mercon. Ketiga pelaku tersebut, yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Mereka terancam dipenjara selama 20 tahun karena kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres
Kudus AKP Agustinus David mengatakan, penangkapan tiga tersangka itu, setelah adanya laporan masyarakat saat Ramadan, sering terjadi transaksi penjualan mercon.
Mendapati Informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Salah satu tersangka kami ringkus di SPBU Kalirejo, Kecamatan Undaan dan selanjutnya kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain," katanya, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Baca: Tiga ABG Magelang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Mercon
Tersangka, sambung David, memiliki peranan berbeda saat terlibat dalam pembuatan dan pengedaran obat mercon itu. DW sebagai pemilik dan peracik obat mercon yang dibatu oleh WY."Tersangka AS berperan untuk mencari pembeli atau perantara," ucapnya.Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara
online di media sosial Facebook dan dijual langsung (offline). Setiap kilogram obat mercon yang mereka jual dibandrol dengan harga Rp 160 ribu.Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan puluhan kilogram obat mercon siap pakai, dan bahan pembuat obat mercon. Seperti, potasium, belerang, hingga grom. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_283961" align="alignleft" width="1280"]

Tiga tersangka peracik dan pengedar obat mercon diringkus Polres Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus meringkus tiga pelaku pembuat hingga pengedar obat mercon. Ketiga pelaku tersebut, yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Mereka terancam dipenjara selama 20 tahun karena kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres
Kudus AKP Agustinus David mengatakan, penangkapan tiga tersangka itu, setelah adanya laporan masyarakat saat Ramadan, sering terjadi transaksi penjualan mercon.
Mendapati Informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Salah satu tersangka kami ringkus di SPBU Kalirejo, Kecamatan Undaan dan selanjutnya kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain," katanya, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Baca: Tiga ABG Magelang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Mercon
Tersangka, sambung David, memiliki peranan berbeda saat terlibat dalam pembuatan dan pengedaran obat mercon itu. DW sebagai pemilik dan peracik obat mercon yang dibatu oleh WY.
"Tersangka AS berperan untuk mencari pembeli atau perantara," ucapnya.
Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara
online di media sosial Facebook dan dijual langsung (offline). Setiap kilogram obat mercon yang mereka jual dibandrol dengan harga Rp 160 ribu.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan puluhan kilogram obat mercon siap pakai, dan bahan pembuat obat mercon. Seperti, potasium, belerang, hingga grom.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha