Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus meringkus tiga pelaku pembuat hingga pengedar obat mercon. Ketiga pelaku tersebut, yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Mereka terancam dipenjara selama 20 tahun karena kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, penangkapan tiga tersangka itu, setelah adanya laporan masyarakat saat Ramadan, sering terjadi transaksi penjualan mercon.

Mendapati Informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Salah satu tersangka kami ringkus di SPBU Kalirejo, Kecamatan Undaan dan selanjutnya kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain," katanya, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Baca: Tiga ABG Magelang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Mercon

Tersangka, sambung David, memiliki peranan berbeda saat terlibat dalam pembuatan dan pengedaran obat mercon itu. DW sebagai pemilik dan peracik obat mercon yang dibatu oleh WY."Tersangka AS berperan untuk mencari pembeli atau perantara," ucapnya.Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan dijual langsung (offline). Setiap kilogram obat mercon yang mereka jual dibandrol dengan harga Rp 160 ribu.Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan puluhan kilogram obat mercon siap pakai, dan  bahan pembuat obat mercon. Seperti, potasium, belerang, hingga grom. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler