Sat Reskrim Polres Kudus menangkap tiga peracik dan pengedar petasan atau mercon. Barang bukti yang diamankan pun tak main-main, jumlahnya mencapai 56,4 kilogram.
, DW (32) dan WY (20), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Dari tangan tersangka, total kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David dalam keterangan, Senin (11/4/2022).
Puluhan kilogram barang bukti tersebut, 32,4 kilogram di antaranya merupakan racikan obat mercon siap pakai. Sementara sisanya, merupakan bahan-bahan pembuat obat mercon.
"Ada juga 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, dan 8 kilogram grom. Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun."Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_283977" align="alignleft" width="1280"]

Puluhan kilogram bahan mercon diamankan Polres Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Sat Reskrim Polres Kudus menangkap tiga peracik dan pengedar petasan atau mercon. Barang bukti yang diamankan pun tak main-main, jumlahnya mencapai 56,4 kilogram.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten
Kudus, DW (32) dan WY (20), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Dari tangan tersangka, total kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David dalam keterangan, Senin (11/4/2022).
Baca: Tiga Orang di Kudus Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Mercon
Puluhan kilogram barang bukti tersebut, 32,4 kilogram di antaranya merupakan racikan obat mercon siap pakai. Sementara sisanya, merupakan bahan-bahan pembuat obat mercon.
"Ada juga 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, dan 8 kilogram grom. Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha