Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen otentik dari Polri yang cukup banyak dicari.
Biasanya dokumen ini dibutuhkan masyarakat untuk melamar pekerjaan ataupun melengkapi persyaratan untuk mendaftar institusi kependidikan.
AKP Suramto mengatakan, pelayanan SKCK di Polres Kudus bisa menggunakan dua metode, yakni secara
.
Ia melanjutkan, saat mengurus SKCK baik perpanjang ataupun permohonan baru secara
, warga tinggal datang membawa persyaratan lengkap dan mengisi formulir yang tersedia.
"Isi formulir yang disediakan, ambil antrean, setelah itu proses 5-10 menit jadi," katanya (11/4/2022).
, warga tak perlu melakukan antre untuk mengisi formulir. Mereka hanya mengisi formulir dan mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK melalui link
Bagi yang mengurus melalui online, jangan lupa untuk konfirmasi melalui Instagram resmi @skckpolreskudus atau melalui WhatsApp 081390359066.
untuk pembayaran sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 PNBP SKCK sebesar Rp 30 ribu. Dan jika sudah melakukan pembayaran silahkan konfirmasi ulang ke nomor yang tertera,"ungkapnya.Setelah semuanya proses dilakukan, warga bisa datang ke Polres untuk proses pencetakan SKCK terbaru. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_284269" align="alignleft" width="1280"]

Pelayanan SKCK di Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen otentik dari Polri yang cukup banyak dicari.
Biasanya dokumen ini dibutuhkan masyarakat untuk melamar pekerjaan ataupun melengkapi persyaratan untuk mendaftar institusi kependidikan.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres
Kudus AKP Suramto mengatakan, pelayanan SKCK di Polres Kudus bisa menggunakan dua metode, yakni secara
offline langsung ataupun
online.
Ia melanjutkan, saat mengurus SKCK baik perpanjang ataupun permohonan baru secara
offline, warga tinggal datang membawa persyaratan lengkap dan mengisi formulir yang tersedia.
"Isi formulir yang disediakan, ambil antrean, setelah itu proses 5-10 menit jadi," katanya (11/4/2022).
Sementara untuk
online, warga tak perlu melakukan antre untuk mengisi formulir. Mereka hanya mengisi formulir dan mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK melalui link
https://linktr.ee/skckkudus .
Bagi yang mengurus melalui online, jangan lupa untuk konfirmasi melalui Instagram resmi @skckpolreskudus atau melalui WhatsApp 081390359066.
Baca: BPJS jadi Syarat Urus Perpanjangan STNK, SIM dan SKCK, Kapan Mulai Berlaku?
"Setelah semua dokumen sudah di-
upload nanti tunggu
barcode untuk pembayaran sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 PNBP SKCK sebesar Rp 30 ribu. Dan jika sudah melakukan pembayaran silahkan konfirmasi ulang ke nomor yang tertera,"ungkapnya.
Setelah semuanya proses dilakukan, warga bisa datang ke Polres untuk proses pencetakan SKCK terbaru.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha