Masyarakat kini tak perlu bingung untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Kudus. Pasalnya, kepengurusan SKCK bisa dilakukan secara
baik untuk perpanjangan, atau pembuatan baru.
Masyarakat wajib mengetahui dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan saat akan membuat
.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Kudus AKP Suramto mengatakan, dokumen persyaratan kepengurusan SKCK baru ataupun perpanjangan sebenarnya hampir sama.
"Yang membedakan itu saat mengurus baru itu ada identifikasi sidik jari. Kalau untuk persyaratan dokumen itu hampir sama," katanya, Selasa (12/4/2022).
Persyaratannya kepengurusan SKCK baru,yakni fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran/ijazah, dan foto ukuran 4x6 berpakaian sopan dengan latar belakang merah.
Persyaratannya kepengurusan SKCK baru,yakni fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran/ijazah, dan foto ukuran 4x6 berpakaian sopan dengan latar belakang merah.Kemudian untuk SKCK perpanjangan, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy SKCK lama, dan foto ukuran 4x6 berpakaian sopan dengan latar belakang merah."Tapi saat masa berlaku telah habis dalam satu tahun, harus melampirkan fotocopy akta lahir atau fotocopy ijazah," ucapnya.Sementara untuk biayanya menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tarif SKCK sebesar Rp 30 ribu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_284295" align="alignleft" width="1280"]

Warga antre mengurus SKCK di Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Masyarakat kini tak perlu bingung untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Kudus. Pasalnya, kepengurusan SKCK bisa dilakukan secara
offline ataupun
online baik untuk perpanjangan, atau pembuatan baru.
Masyarakat wajib mengetahui dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan saat akan membuat
SKCK.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Kudus AKP Suramto mengatakan, dokumen persyaratan kepengurusan SKCK baru ataupun perpanjangan sebenarnya hampir sama.
"Yang membedakan itu saat mengurus baru itu ada identifikasi sidik jari. Kalau untuk persyaratan dokumen itu hampir sama," katanya, Selasa (12/4/2022).
Baca: Urus SKCK di Polres Kudus Bisa Online ataupun Offline, Begini Caranya
Persyaratannya kepengurusan SKCK baru,yakni fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran/ijazah, dan foto ukuran 4x6 berpakaian sopan dengan latar belakang merah.
Kemudian untuk SKCK perpanjangan, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy SKCK lama, dan foto ukuran 4x6 berpakaian sopan dengan latar belakang merah.
"Tapi saat masa berlaku telah habis dalam satu tahun, harus melampirkan fotocopy akta lahir atau fotocopy ijazah," ucapnya.
Sementara untuk biayanya menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tarif SKCK sebesar Rp 30 ribu.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha