Pemuda asal Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial KR (19) diciduk Satreskrim Polsek Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemuda itu, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual obat mercon di sekitar Kecamatan Mejobo, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, pemuda tersebut ditangkap setelah informasi dari masyarakat adanya peredaran obat mercon di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten
. Tak berselang lama, polisipun bergegas melakukan penyelidikan.
(COD) di sekitar SPBU Payaman, Kecamatan Mejobo.
"Ternyata benar sekitar jam 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan saat akan menjual obat mercon lewat COD," katanya, Rabu (13/4/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 bungkus obat mercon siap pakai dengan berat total dua kilogram dan satu HP yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.Saat ini pelaku tengah diamankan di Polsek Mejobo untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.Pelaku juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_284434" align="alignleft" width="1280"]

Polsek Mejobo mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti mercon. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pemuda asal Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial KR (19) diciduk Satreskrim Polsek Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemuda itu, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual obat mercon di sekitar Kecamatan Mejobo, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, pemuda tersebut ditangkap setelah informasi dari masyarakat adanya peredaran obat mercon di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten
Kudus. Tak berselang lama, polisipun bergegas melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi berhasil meringkus pelaku saat melakukan transaksi
cash on deliveri (COD) di sekitar SPBU Payaman, Kecamatan Mejobo.
"Ternyata benar sekitar jam 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan saat akan menjual obat mercon lewat COD," katanya, Rabu (13/4/2022).
Baca: Tiga Orang di Kudus Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Mercon
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 bungkus obat mercon siap pakai dengan berat total dua kilogram dan satu HP yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Saat ini pelaku tengah diamankan di Polsek Mejobo untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha