Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan takbiran keliling dan salat Idulfitri. Surat bernomor B-1649/Kk.11.19/6/HM.00/4/2022 telah dikirim ke ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan pengurus masjid dan musala di Kudus.
mengimbau agar kegiatan takbir keliling dengan arak-arakan menggunakan kendaraan motor di jalan tidak dilaksanakan. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kudus.
Kepala Kemenag Kudus Suhadi membenarkan telah mengeluarkan surat tersebut. Pihaknnya tak menganjurkan adanya pelaksanaan takbir keliling.
"Sifatnya imbauan saja. Jadi kami imbau untuk tidak ada takbir keliling. Fungsi kami edukasi sosialisasi saja sifatnya mengimbau ke masyarakat," katanya, Rabu (20/4/2022) siang.
Dalam mengumandangkan takbir nanti, masyarakat diminta menjaga ketentraman dan kondusifitas. Dengan, melaksanakannya di masjid, musala, dan rumah masing-masing.
Tak hanya itu, saat pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri baik di masjid ataupun lapangan, diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Yang sangat penting itu jangan sampai tidak memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.Isi lengkap surat dari Kemenag Kudus dapat di lihat dengan klik
.
Sebelumnya Bupati Kudus HM Hartopo tak keberatan dengan pelaksanaan takbir keliling. Namun pihaknya menunggu kebijakan dari Kemenag soal ini.Jika tidak ada larangan, pihaknya akan memperbolehkan warga menggelar takbir keliling. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_118942" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi: Suasana malam takbir beberapa waktu lalu. (MNURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan takbiran keliling dan salat Idulfitri. Surat bernomor B-1649/Kk.11.19/6/HM.00/4/2022 telah dikirim ke ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan pengurus masjid dan musala di Kudus.
Dalam surat itu, Kemenag
Kudus mengimbau agar kegiatan takbir keliling dengan arak-arakan menggunakan kendaraan motor di jalan tidak dilaksanakan. Hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kudus.
Kepala Kemenag Kudus Suhadi membenarkan telah mengeluarkan surat tersebut. Pihaknnya tak menganjurkan adanya pelaksanaan takbir keliling.
"Sifatnya imbauan saja. Jadi kami imbau untuk tidak ada takbir keliling. Fungsi kami edukasi sosialisasi saja sifatnya mengimbau ke masyarakat," katanya, Rabu (20/4/2022) siang.
Baca: Demo Menolak Larangan Takbir Keliling di Pati Urung Digelar, Polisi Tetap Berjaga
Dalam mengumandangkan takbir nanti, masyarakat diminta menjaga ketentraman dan kondusifitas. Dengan, melaksanakannya di masjid, musala, dan rumah masing-masing.
Tak hanya itu, saat pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri baik di masjid ataupun lapangan, diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Yang sangat penting itu jangan sampai tidak memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.
Isi lengkap surat dari Kemenag Kudus dapat di lihat dengan klik
di sini.
Baca: Bupati Kudus Perbolehkan Takbir Keliling, Tapi...
Sebelumnya Bupati Kudus HM Hartopo tak keberatan dengan pelaksanaan takbir keliling. Namun pihaknya menunggu kebijakan dari Kemenag soal ini.
Jika tidak ada larangan, pihaknya akan memperbolehkan warga menggelar takbir keliling.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha