Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Kasus penipuan investasi dengan afiliator Indra Kenz yang menyeret korban seorang gadis ABG berinisial VS (18) asal Kabupaten Kudus kini telah diambil alih oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Gadis tersebut telah merugi Rp 2,5 miliar dari investasi berplatform Binomo tersebut.

Penasihat hukum korban, Ahmad Triswadi membenarkan kabar kasus Binomo yang menimpa klienya tersebut telah disentralkan menjadi satu di Mabes Polri.

Hal tersebut sangat disambut baik lantaran dinilai lebih efektif jika ada penyatuan penanganan kasus yang tengah ramai tersebut.

Baca: Ikut Investasi Indra Kenz, Gadis di Kudus Rugi Rp 2,5 Miliar

Apalagi, korban kasus penipuan Binomo tersebut dari berbagai kabupaten atau kota di Indonesia.

"Ini sangat baik untuk menempuh proses hukum yang lebih cepat dan efektif jika dijadikan satu. Kami sepakat dengan cara itu. Apalagi Kabareskrim telah mempersilahkan agar para korban membentuk paguyuban dan mendata investasinya secara bersama-sama," jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan, kelanjutan penanganan perkara tentang inventasi bodong yang menimpa kliennya tersebut sudah berjalan dengan baik. Sebelum dilakukan pelimpahan, kliennya juga sudah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2022 lalu di Polda Jateng.
Ia menjelaskan, kelanjutan penanganan perkara tentang inventasi bodong yang menimpa kliennya tersebut sudah berjalan dengan baik. Sebelum dilakukan pelimpahan, kliennya juga sudah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2022 lalu di Polda Jateng.Baca: Polri Ungkap Aliran Dana Indra Kenz yang Masuk ke Vanessa KhongSaat itu, korban diberi sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan tentang kronoligis, cara bermain, kerugian, dan siapa saja yang  dirugikan."Saat itu pentidik juga kaget anak usia segitu bisa memiliki uang banyak itu, karena uang keluarga juga. Pemeriksaan berjalan sekitar 6 jam mulai pukul 10.00-16.00 WIB," jelasnya.Pihaknya sendiri optimis kerugian yang menimpa kliennya tersebut bisa dikembalikan. Terlebih menurutnya kasus ini bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.Dengan demikian uang atau barang hasil sitaan dari pelaku tersebut tentunya bisa diminta kembali oleh korban dengan menempuh mekanisme tertentu dan pengajuan ke pengadilan. "Kami optimistis kerugian klien kami bisa dikembalikan," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler