Pemuda di Kudus Dikeroyok dan Dibacok Celurit
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 22 April 2022 15:51:49
MURIANEWS, Kudus – Seorang pemuda berinisial DA (23) warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengalami luka serius akibat dikeroyok dan dibacok dengan celurit. Empat pelaku langsung ditangkap polisi dari Polsek Bae, beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) dini hari di Jalan Kudus-Colo, Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten
Kudus atau tepatnya di utara Perempatan Panjang.
Akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka di bagian pundak dan dirawat di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus
Empat pemuda yang berhasil diringkus, yakni HS warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, MRL warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, JM warga warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dan satu pelaku berinisial warga Desa Mlekang, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Baca: Ini Penyebab Pemuda di Kudus Dikeroyok dan Dibacok CeluritKapolsek Bae, AKP Ngatmin mengatakan, usai mendapatkan laporan adanya pengeroyokan yang mengakibatkan seorang terluka itu, anggotanya bergegas melakukan penyelidikan.
Baca: Seret Celurit di Alun-Alun Demi Konten, Pemuda di Wonogiri Diringkus PolisiAlhasil, empat pelaku berhasil diringkus beberapa jam setelahnya. Satu orang pelaku kini masih diburu polisi.
"Kejadian dini hari, kami berhasil tangkap pelaku pagi harinya tiga pelaku kami tangkap di Desa Lambangan, satu pelaku lain kami amankan di rumahnya Desa Mlekang, Demak. Sementara satu orang masih buron," katanya, Jumat (22/4/2022).Saat beraksi, para pelaku tersebut tengah dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku melukai korban dengan menggunakan celurit yang disabetkan oleh pelaku yang belum tertangkap.
Baca: Ratusan Personel Amankan Mudik dan Libur Lebaran di KudusSementara ketiga pelaku lain melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.Selain celurit, para pelaku saat itu juga membawa sebuah belati. Namun belati tersebut tak digunakan untuk melukai korban."Dari tangan pelaku kami amankan satu buah celurit dan satu buah belati. Pelaku kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_286376" align="alignleft" width="1280"]

Polisi menunjukkan celurit yang digunakan untuk melakukan pembacokan pada korban. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seorang pemuda berinisial DA (23) warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengalami luka serius akibat dikeroyok dan dibacok dengan celurit. Empat pelaku langsung ditangkap polisi dari Polsek Bae, beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) dini hari di Jalan Kudus-Colo, Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten
Kudus atau tepatnya di utara Perempatan Panjang.
Akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka di bagian pundak dan dirawat di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus
Empat pemuda yang berhasil diringkus, yakni HS warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, MRL warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, JM warga warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dan satu pelaku berinisial warga Desa Mlekang, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Baca: Ini Penyebab Pemuda di Kudus Dikeroyok dan Dibacok Celurit
Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengatakan, usai mendapatkan laporan adanya pengeroyokan yang mengakibatkan seorang terluka itu, anggotanya bergegas melakukan penyelidikan.
Baca: Seret Celurit di Alun-Alun Demi Konten, Pemuda di Wonogiri Diringkus Polisi
Alhasil, empat pelaku berhasil diringkus beberapa jam setelahnya. Satu orang pelaku kini masih diburu polisi.
"Kejadian dini hari, kami berhasil tangkap pelaku pagi harinya tiga pelaku kami tangkap di Desa Lambangan, satu pelaku lain kami amankan di rumahnya Desa Mlekang, Demak. Sementara satu orang masih buron," katanya, Jumat (22/4/2022).
Saat beraksi, para pelaku tersebut tengah dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku melukai korban dengan menggunakan celurit yang disabetkan oleh pelaku yang belum tertangkap.
Baca: Ratusan Personel Amankan Mudik dan Libur Lebaran di Kudus
Sementara ketiga pelaku lain melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.
Selain celurit, para pelaku saat itu juga membawa sebuah belati. Namun belati tersebut tak digunakan untuk melukai korban.
"Dari tangan pelaku kami amankan satu buah celurit dan satu buah belati. Pelaku kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha