Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus -  Kantor Asuransi Jiwasraya, di Jalan Pramuka Nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/4/2022) disita dan disegel Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Eksekusi penyitaan tersebut dipimpin Ketua PN Kudus Singgih Wahono. Dalam pantauan MURIANEWS, usai pembacaan keputusan eksekusi, petugas dan pihak terkait menandatangani surat berita acara.

Setelah itu, petugas memasang banner bertuliskan bahwa objek bangunan tersebut dalam status penyitaan oleh PN Kudus. Banner tersebut dipasang di atas pintu utama akses masuk bangunan.

Bangunan tersebut disita setelah PT Asuransi Jiwasraya telah dianggap melawan hukum setelah diputuskan bersalah lantaran tak mampu mencairkan klaim penggugat dan berhak mengganti rugi senilai Rp 20,86 miliar.

Penggugat, dr Stevian Arifanto (38) mengatakan, pihaknya telah memenangkan gugatan atas PT Asuransi Jiwasraya karena telah melawan hukum dan hal tersebut sudah berproses dan inkrah.

Baca: Aset Indra Kenz Senilai Rp 57,2 Miliar Bakal Disita Bareskrim Polri

Namun, saat itu PT Jiwasraya dianggap tidak beriktikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kasus ini sudah bergulir di pengadilan sejak tiga tahun terakhir.

"Lalu kami mengajukan ekseskusi sita jaminan ke PN Kudus supaya bisa dilaksanakan putusannya," katanya, Jumat (22/4/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan setelah dokter yang telah menjadi anggota prioritas sejak tahun 2003 itu gagal mencairkan klaim seluruhnya. Total, nilai yang telah tersimpan mencapai sekitar Rp 25 miliar yang meneruskan milik ibundanya."Awalnya 2017 waktu ibu meninggal sudah bisa dicairkan Rp 4 miliar sekian. Tapi kekurangannya Rp 20,86 miliar tidak bisa dicairkan. Asuransi itu satu keluarga, saya, sama anak dan istri," jelasnya.Baca: Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabari Tak Divonis Hukuman MatiPanitera PN Kudus, Burhanuddin menjelaskan, eksekusi bangunan milik PT Asuransi Jiwasraya itu menyusul adanya  kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan dr. Stevian Arifanto."Intinya kami hanya melaksanakan isi putusan yang memerintahkam pada PT Asuransi Jiwasraya membayar kerugian Rp 20,86 miliar kepada pemohon eksekusi. Jadi untuk memenuhi kebutuhan itu maka harus dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilelang," imbuhnya.Selama masa penyitaan, bangunan tersebut tak diperbolehkan dipindahtangankan. Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis anggota eks Jiwasraya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler